Usai Didemo Warga Tolak Penutupan Akses Jalan di Tangsel, Muncul Spanduk Imbauan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Rencana penutupan akses Jalan Raya Serpong-Parung di wilayah Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) terus ditolak warga. Saat ini, spanduk besar berbau ancaman untuk siapa pun yang masuk melintas terpasang di sana.
Adapun spanduk berwarna putih itu berada di sekitar gapura batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Imbauan larangan melintas kian kencang disosialisasikan meski jalan masih dapat dilalui.
"Tanah ini milik negara. Dilarang masuk, merusak dan memanfaatkan tanpa izin," bunyi salah satu isi spanduk tersebut.
Di dalam spanduk imbauan itu tertera juga ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan. Lalu Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan.
Terakhir Pasal 406 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara. Kordinator aksi warga yang juga menjabat Ketua RW 03 Setu Nurhendra menjelaskan bahwa spanduk itu terpasang belum lama ini.
Sementara di sisi lain, kata dia, belum ada upaya mediasi lanjutan selepas demo ratusan warga pada Jumat, 5 April 2024. "Baru hari Sabtu atau Minggu dini hari pemasangan itu. Sampai saat ini belum ada (mediasi), terkait perkembangan mediasi secara langsung antara pihak BRIN dengan warga, belum ada saat ini," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Dia mengungkapkan, warga tak terpengaruh dengan ancaman pidana dalam spanduk tersebut. Sebab, saat aksi demo pihak BRIN menjanjikan tak ada penutupan akses jalan sebelum digelar mediasi lanjutan.
"Kalau untuk warga meresponsnya, selama belum ada mediasi, kan dia (BRIN) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih dalam pemantauan. Sampai detik ini belum terjadi (penutupan)," ucapnya.
Internal warga dan kelurahan setempat menggelar pertemuan pada Selasa, 16 April 2024. Bahkan agar kisruh itu segera selesai, Wali Kota Benyamin Davnie telah meminta semua pihak mengutamakan musyawarah guna mencari solusi.
"Saya berharap bisa dicari solusinya melalui musyawarah saja, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Benyamin dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Deputi BRIN Yan Rianto mengatakan lahan yang dijadikan sebagai jalan provinsi di lokasi itu merupakan aset milik BRIN. Sejak awal, penggunaan jalan di sana tanpa melalui proses kordinasi dan perizinan.
"Itu dibangun di atas lahan BRIN, dan tanpa izin pinjam pakai. Lahan milik BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada (koordinasi)," pungkasnya.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
Adapun spanduk berwarna putih itu berada di sekitar gapura batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Imbauan larangan melintas kian kencang disosialisasikan meski jalan masih dapat dilalui.
"Tanah ini milik negara. Dilarang masuk, merusak dan memanfaatkan tanpa izin," bunyi salah satu isi spanduk tersebut.
Di dalam spanduk imbauan itu tertera juga ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan. Lalu Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan.
Terakhir Pasal 406 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara. Kordinator aksi warga yang juga menjabat Ketua RW 03 Setu Nurhendra menjelaskan bahwa spanduk itu terpasang belum lama ini.
Sementara di sisi lain, kata dia, belum ada upaya mediasi lanjutan selepas demo ratusan warga pada Jumat, 5 April 2024. "Baru hari Sabtu atau Minggu dini hari pemasangan itu. Sampai saat ini belum ada (mediasi), terkait perkembangan mediasi secara langsung antara pihak BRIN dengan warga, belum ada saat ini," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Dia mengungkapkan, warga tak terpengaruh dengan ancaman pidana dalam spanduk tersebut. Sebab, saat aksi demo pihak BRIN menjanjikan tak ada penutupan akses jalan sebelum digelar mediasi lanjutan.
"Kalau untuk warga meresponsnya, selama belum ada mediasi, kan dia (BRIN) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih dalam pemantauan. Sampai detik ini belum terjadi (penutupan)," ucapnya.
Internal warga dan kelurahan setempat menggelar pertemuan pada Selasa, 16 April 2024. Bahkan agar kisruh itu segera selesai, Wali Kota Benyamin Davnie telah meminta semua pihak mengutamakan musyawarah guna mencari solusi.
"Saya berharap bisa dicari solusinya melalui musyawarah saja, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Benyamin dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Deputi BRIN Yan Rianto mengatakan lahan yang dijadikan sebagai jalan provinsi di lokasi itu merupakan aset milik BRIN. Sejak awal, penggunaan jalan di sana tanpa melalui proses kordinasi dan perizinan.
"Itu dibangun di atas lahan BRIN, dan tanpa izin pinjam pakai. Lahan milik BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada (koordinasi)," pungkasnya.
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
(rca)