Kabur, Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Bekasi Ditembak

Senin, 11 Juli 2022 - 15:55 WIB
Polres Metro Bekasi menembak pelaku penyiraman air keras kepada istri dan anaknya di Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan memastikan pihaknya telak menangkap DPO pelaku penyiram air keras bernama Kenzi ke istri dan anak. Polisi pun harus menghadiahi timah panas ke arah kaki lantaran tersangka berusaha melarikan diri.

“Pencariannya memang cukup lumayan pelik, berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ucap Gidion, Senin (11/7/2022).

Gidion menjelaskan bahwa Kenzi ditangkap pada 9 Juli 2022 silam. Menurutnya Kenzi pun telah berpindah sejumlah tempat untuk kabur dari pencarian polisi.



“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya di Cikarang Timur,” tambah Gidion.



Atas perbuatannya, Kenzi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More