Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Komitmen Kawal Kepatuhan Hukum

Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:26 WIB
Kenyataan di atas melandasi para ahli hukum baik yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, maupun birokrasi mengeai perlunya “audit hukum” dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang dilakukan oleh profesi auditor hukum. ”Audit hukum adalah pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subjek hukum, objek hukum, dan perbuatan hukum,” katanya.

Profesi yang melakukan audit hukum disebut auditor hukum yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, objektif, dan tidak memihak. Untuk mewadahi dan mengembangkan profesi auditor hukum, maka pada 13 Oktober 2004 dideklarasikan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) yang kemudian mendapatkan pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 Tahun 2005.

ASAHI merupakan organisasi profesi auditor hukum se-Indonesia yang lahir untuk mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Adapun misi ASAHI yakni, meningkatkan kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

”Membina dan meningkatkan kualitas dan kemampuan auditor hukum dalam melakukan audit hukum dan melakukan pendidikan dan pelatihan hukum serta aktif dalam penyuluhan dan sosialisasi hukum dalam masyarakat,” katanya.

Melalui pendidikan auditor hukum, kata dia, ASAHI telah melahirkan lebih dari 3.000 auditor hukum profesional yang berlisensi BNSP. Ribuan Auditor Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan aturan organisasi ASAHI dan Kode Etik Profesi Auditor Hukum.

Untuk mendorong penguatan profesi auditor hukum dalam mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia maka melalui Kongres III ASAHI komitmen bahwa penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhan hukum.

”Mendukung pejabat publik yang berwenang untuk melantik profesi auditor hukum sebelum menjalankan tugas dan profensinya,” ucapnya.

Selain itu, mendorong agar semua lembaga negara, badan hukum swasta, dan organisasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan/proyek, dan berbagai transaksi senantiasa menaati dan mematuhi hukum dengan mewajibkan menggunakan metode audit hukum dalam melakukan hubungan hukum. ”Mendorong pembuat undang-undang untuk membuat Undang-Undang tentang Auditor Hukum,” paparnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More