GP Ansor Bubarkan Diri Usai Aksi Tutup Holywings: Mari Kita Jaga Kondusivitas DKI

Sabtu, 25 Juni 2022 - 00:48 WIB
Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta Sufyan Hadi saat memimpin aksi tutup Holywings. Foto: MNC Portal/Rizky Syahrial
JAKARTA - Puluhan anggota Ormas Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta membubarkan diri setelah menggeruduk tempat hiburan malam Holywings di tiga lokasi, Jumat 24 Juni 2022 malam. Pantauan langsung MNC Portal, massa bubar sekitar pukul 22.58 WIB di Holywings Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Terlihat massa melantunkan shalawat ketika membubarkan diri seraya mengibarkan bendera. Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta Sufyan Hadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara damai, serta meminta izin tujuan, tuntutan, dan harapannya.

"Beberapa tuntutan yang menjadi pembelajaran untuk pihak manajemen Holywings, dan kami minta mari kita sama sama menjaga kondusivitas yang ada di DKI Jakarta," ujar Sufyan di lokasi.



Ia juga menegaskan, jangan ada suatu hal yang dapat menyulut api permusuhan serta ujaran kebencian yang membuat masyarakat pecah.

"Jangan sampai ada suatu hal yang mampu menyulut api permusuhan, ujaran kebencian yang menyebabkan kita pecah," katanya.

Sufyan mengingatkan, jika tidak ada itikad baik dari pihak Holywings, GP Ansor akan kembali melakukan aksi penutupan.

"Iya, kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini (aksi lagi)," pungkasnya.

Soal penetapan tersangka yang sudah diproses, Sufyan mengaku akan mengkaji kembali dengan pengurus wilayah GP Ansor.

"Kami akan lakukan kajian lagi kami akan diskusi lagi dengan pengurus pimpinan wilayah. Nanti saya pelajari lagi silahkan proses," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan enam orang tersangka.

"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.

Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More