Langgar Aturan PSBB Transisi, Pemkot Jakut Ancam Tutup Pusat Perbelanjaan
Rabu, 24 Juni 2020 - 16:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memastikan seluruh toko, baik di pusat belanja modern maupun tradisional melaksanakan aturan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi .Bagi yang melanggar aturan itu, maka toko tersebut bakal ditutup.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra. Terutama, kata dia, apabila toko tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan Covid-19. ( )
"Tadi saya temukan masih ada toko yang tidak memberi batasan. Tadi kita ingatkan, kalau sampai sore nanti belum juga diperbaiki kami berikan teguran atau kita bisa saja kita tutup karena melanggar aturan yang telah ditentukan," kata Desi Putra di Pasar Sunter, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Menurut Desi, aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB yang wajib dilaksanakan pemilik atau pengelola toko. Seperti pengecekan suhu tubuh, pengenaan masker, penyediaan tempat cuci tangan (wastafel), penyediaan hand sanitizer, hingga pembatasan jarak antrean.
"Kita liat di beberapa tempat sudah mempersiapkan aturan yang berlaku, yang mana protokol kesehatan menjadi prioritas. Tapi masih ada yang kami temukan tidak mengikuti aturan," ungkapnya. Dengan adanya PSBB transisi ini, Desi berharap roda perekonomian di Jakarta Utara dapat kembali berjalan normal. (
)
Namun tetap saja, protokol kesehatan menjadi prioritas agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. "Dengan adanya PSBB transisi ini mudah-mudahan ke depan roda perekonomian berjalan. Tapi dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan menjadi harga mati (harus dilakukan)," tutupnya.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra. Terutama, kata dia, apabila toko tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan Covid-19. ( )
"Tadi saya temukan masih ada toko yang tidak memberi batasan. Tadi kita ingatkan, kalau sampai sore nanti belum juga diperbaiki kami berikan teguran atau kita bisa saja kita tutup karena melanggar aturan yang telah ditentukan," kata Desi Putra di Pasar Sunter, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Menurut Desi, aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB yang wajib dilaksanakan pemilik atau pengelola toko. Seperti pengecekan suhu tubuh, pengenaan masker, penyediaan tempat cuci tangan (wastafel), penyediaan hand sanitizer, hingga pembatasan jarak antrean.
"Kita liat di beberapa tempat sudah mempersiapkan aturan yang berlaku, yang mana protokol kesehatan menjadi prioritas. Tapi masih ada yang kami temukan tidak mengikuti aturan," ungkapnya. Dengan adanya PSBB transisi ini, Desi berharap roda perekonomian di Jakarta Utara dapat kembali berjalan normal. (
Baca Juga
Namun tetap saja, protokol kesehatan menjadi prioritas agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. "Dengan adanya PSBB transisi ini mudah-mudahan ke depan roda perekonomian berjalan. Tapi dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan menjadi harga mati (harus dilakukan)," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda