Polres Jakbar Buka Posko Pengaduan Kasus Penipuan Investasi Alkes
Jum'at, 10 Juni 2022 - 09:58 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan bagi warga yang pernah dirugikan akibat investasi fiktif alat kesehatan (Alkes). Warga bisa datang dan melapor ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus).
”Kita buka, silahkan datang (untuk warga yang pernah tertipu investasi fiktif),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Kamis (9/6/2022).
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen.
”Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce.
Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Dalam kasus ini setidaknya terdapat 37 orang yang telah melaporkan menjadi korban investasi fiktif alkes. Jumlah tersebut belum terhitung dari pengaduan yang masuk di berbagai daerah. Adapun total kerugian yang diderita para korban dalam kasus ini tercatat hingga Rp65 miliar.
”Kita buka, silahkan datang (untuk warga yang pernah tertipu investasi fiktif),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Kamis (9/6/2022).
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen.
”Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce.
Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Dalam kasus ini setidaknya terdapat 37 orang yang telah melaporkan menjadi korban investasi fiktif alkes. Jumlah tersebut belum terhitung dari pengaduan yang masuk di berbagai daerah. Adapun total kerugian yang diderita para korban dalam kasus ini tercatat hingga Rp65 miliar.
(ams)
tulis komentar anda