Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Cekal 5 Orang ke Luar Negeri

Selasa, 07 Juni 2022 - 08:48 WIB
Kejati DKI mengcekal lima orang agar tidak pergi ke luar negeri karena terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan tindakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tahun anggaran 2018.

Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

”Kami mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang, terkait penyidikan korupsi pembebasan lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur 2018,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (7/6/2022).





Ashari menjelaskan kelima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.Namun ia belum menjelaskan secara detail, apakah 5 orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus mafia tanah.

Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.”Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik,” jelasnya.

Sehingga, keterangan 5 orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. ”Dan juga guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka,” tegasnya.



Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More