Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor

Minggu, 15 Mei 2022 - 08:24 WIB
loading...
Usut Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Pensiunan PNS di Depok dan Bogor
Kejati DKI Jakarta menggeladah rumah pensiunan PNS di Kota Depok dan Kabupaten Bogor terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Foto/Dok Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah dan menyita barang bukti dokumen kasus korupsi mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Dokumen surat disita dari Kawasan Kota Depok dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

”Telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur,”kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syamdalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).

Sejumlah tempat yang digeledah di antaranya JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.

”Kemudian tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Ashari.



Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang.Lalu, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.

Alasan melakukan penyitaan dokumen berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per-meter.Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3213 seconds (0.1#10.140)