Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Jaksel di hadapan korbannya, dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.
"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator kemudian korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
"Lalu, telah dilaksanakan ekspose juga dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tuturnya.
Dia menerangkan salah satu faktor diterapkannya restorative justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga di bawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan kronologi singkat dugaan kasus pencurian tersebut. Tersangka Eed Mulyono mencuri handphone milik korban Naomas P yang tengah dicas di etalase toko kawasan Jakarta Selatan pada Februari 2022 lalu hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Maret 2022.
"Eed ini awalnya berencana membeli pakan ikan lele di petshop ternyata ada HP di etalase. Korban posisinya membelakangi. Jadi, ada kesempatan, ada niat, diambilah HP itu lalu dia lari," ujarnya.
Sedangkan, tersangka ST Hadijah mencuri handphone dengan korbannya Samantha RL pada Oktober 2021 lalu di sebuah musala kawasan Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai SPG itu mengambil handphone yang tergeletak di musala. Sadar handphonenya hilang korban melapor ke polisi.
"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator kemudian korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
"Lalu, telah dilaksanakan ekspose juga dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tuturnya.
Dia menerangkan salah satu faktor diterapkannya restorative justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga di bawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan kronologi singkat dugaan kasus pencurian tersebut. Tersangka Eed Mulyono mencuri handphone milik korban Naomas P yang tengah dicas di etalase toko kawasan Jakarta Selatan pada Februari 2022 lalu hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Maret 2022.
"Eed ini awalnya berencana membeli pakan ikan lele di petshop ternyata ada HP di etalase. Korban posisinya membelakangi. Jadi, ada kesempatan, ada niat, diambilah HP itu lalu dia lari," ujarnya.
Sedangkan, tersangka ST Hadijah mencuri handphone dengan korbannya Samantha RL pada Oktober 2021 lalu di sebuah musala kawasan Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai SPG itu mengambil handphone yang tergeletak di musala. Sadar handphonenya hilang korban melapor ke polisi.
tulis komentar anda