Dishub Desak Pol PP Tertibkan Parkir RSU Tangsel yang Dikuasai Ormas
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:57 WIB
TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengaku bahwa pihaknya sudah berulang kali memberi teguran terhadap pengelolaan parkir di area Rumah Sakit Umum (RSU), Jalan Padjajaran, Pamulang.
Namun semua teguran tak digubris massa Ormas yang mengelola parkir di sana. Langkah terakhir, Dishub melayangkan surat resmi kepada Satpol PP guna membantu penertiban pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah itu.
”Kami sudah tegur beberapa kali, teguran terakhir Januari (2022) kemarin. Akhirnya karena nggak ditanggapi, kami kirim surat resmi ke Satpol PP,” ungkap Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran Dishub Tangsel, Nanda A Iqbali, Rabu (18/05/22).
Nanda sendiri tak mengetahui mengapa sejak surat dikirim ke Satpol PP hingga saat ini belum juga ada penertiban parkir di RSU Tangsel. Yang pasti, kata dia, kewenangan Dishub sudah dijalankan sebagaimana mestinya.”Kami kurang tahu soal itu (penertiban), karena surat sudah kami kirim ke sana,” jelasnya.
Menurut Nanda, setiap pengelolaan parkir harus tertib memiliki izin, apalagi di lahan milik pemerintah seperti RSU. Sehingga pendapatan parkir di area tersebut bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah.
”Kami lihat dari sisi penyelenggaraan yang tidak berizin, maka nya teguran kami juga terhadap penyelenggaraan parkir yang tidak berizin yang ada di RSU. Karena dia kan ada pungutan juga kan, pokoknya setiap ada pungutan pada prinsipnya dia harus ada izin,” katanya.
Dilanjutkan Nanda, beberapa kali perwakilan Ormas mendatanginya guna menanyakan prosedur pengelolaan parkir di RSU Tangsel. Dia pun memersilahkan untuk menempuh ketentuan yang sudah diatur.
Lebih jauh, dia membeberkan bahwa banyaknya penyelenggaraan parkir yang tidak sesuai aturan di Tangsel disebabkan pula oleh kurang luasnya aturan yang ada, seperti penekanan atas sanksi-sanksi bagi pelanggar.
Namun semua teguran tak digubris massa Ormas yang mengelola parkir di sana. Langkah terakhir, Dishub melayangkan surat resmi kepada Satpol PP guna membantu penertiban pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah itu.
”Kami sudah tegur beberapa kali, teguran terakhir Januari (2022) kemarin. Akhirnya karena nggak ditanggapi, kami kirim surat resmi ke Satpol PP,” ungkap Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran Dishub Tangsel, Nanda A Iqbali, Rabu (18/05/22).
Nanda sendiri tak mengetahui mengapa sejak surat dikirim ke Satpol PP hingga saat ini belum juga ada penertiban parkir di RSU Tangsel. Yang pasti, kata dia, kewenangan Dishub sudah dijalankan sebagaimana mestinya.”Kami kurang tahu soal itu (penertiban), karena surat sudah kami kirim ke sana,” jelasnya.
Menurut Nanda, setiap pengelolaan parkir harus tertib memiliki izin, apalagi di lahan milik pemerintah seperti RSU. Sehingga pendapatan parkir di area tersebut bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah.
”Kami lihat dari sisi penyelenggaraan yang tidak berizin, maka nya teguran kami juga terhadap penyelenggaraan parkir yang tidak berizin yang ada di RSU. Karena dia kan ada pungutan juga kan, pokoknya setiap ada pungutan pada prinsipnya dia harus ada izin,” katanya.
Dilanjutkan Nanda, beberapa kali perwakilan Ormas mendatanginya guna menanyakan prosedur pengelolaan parkir di RSU Tangsel. Dia pun memersilahkan untuk menempuh ketentuan yang sudah diatur.
Lebih jauh, dia membeberkan bahwa banyaknya penyelenggaraan parkir yang tidak sesuai aturan di Tangsel disebabkan pula oleh kurang luasnya aturan yang ada, seperti penekanan atas sanksi-sanksi bagi pelanggar.
tulis komentar anda