Dishub Desak Pol PP Tertibkan Parkir RSU Tangsel yang Dikuasai Ormas
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:57 WIB
”Setelah saya inventarisir masih banyak, mohon maaf sekali, banyak yang belum terakomodir secara aturan, yang belum menggigit. Contoh aja misalkan kalau di DKI, parkir di trotoar, parkir ini, derek, angkut, itu belum ada,” papar dia.
Kini pihaknya masih melakukan kajian naskah akademis terkait payung hukum aturan parkir secara lengkap. Dia berharap tahun ini naskah akademis selesai dan bisa dimasukkan ke dalam Raperda.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto belum mau menanggapi perihal surat permintaan penindakan pengelolaan di lingkungan RSU Pamulang. Sebagaimana diketahui, pengelolaan parkir di RSU Tangsel bertahun-tahun tak jelas pengelolaannya. Tiap kendaraan pengunjung atau pasien yang datang langsung disetop dan dipungut tarif oleh sekelompok oknum Ormas.
Pengunjung yang membawa kendaraan mobil diharuskan membayar parkir Rp5 ribu, sedang sepeda motor dikenakan tarif Rp3 ribu. Pungutan itu tertera dalam selembar karcis yang dikeluarkan anggota Ormas di pintu masuk RSU.
Kini pihaknya masih melakukan kajian naskah akademis terkait payung hukum aturan parkir secara lengkap. Dia berharap tahun ini naskah akademis selesai dan bisa dimasukkan ke dalam Raperda.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto belum mau menanggapi perihal surat permintaan penindakan pengelolaan di lingkungan RSU Pamulang. Sebagaimana diketahui, pengelolaan parkir di RSU Tangsel bertahun-tahun tak jelas pengelolaannya. Tiap kendaraan pengunjung atau pasien yang datang langsung disetop dan dipungut tarif oleh sekelompok oknum Ormas.
Pengunjung yang membawa kendaraan mobil diharuskan membayar parkir Rp5 ribu, sedang sepeda motor dikenakan tarif Rp3 ribu. Pungutan itu tertera dalam selembar karcis yang dikeluarkan anggota Ormas di pintu masuk RSU.
(ams)
tulis komentar anda