Disetujui Menkes, Begini Persiapan Tangsel Terapkan PSBB
Senin, 13 April 2020 - 07:36 WIB
TANGSEL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan diberlakukan. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2O2O tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangsel, dalam penanganan virus Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Tangsel siap menerapkan PSBB dan akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk penerbitan peraturan wali kota terkait penetapan PSBB itu.
"Kita tunggu dulu penetapan dari Menkes, setelah itu akan diterbitkan perwal untuk pengaturannya. Setelah pemberlakun PSBB, mungkin jaring pengaman sosial akan dilaksanakan," katanya, Minggu (12/4/2020).
Benyamin menjelaskan, setelah ada keputusan menteri, pihaknya akan menyusun perwal besoknya atau Senin 13 April 2020. Dia berharap, Minggu ini, PSBB untuk memutus mata rantai virus Corona sudah bisa dilakukan.
"Perwalnya akan kita susun besok. Minggu besok, mudah-mudahan sudah penerapan oleh Ibu Wali Kota. PSBB penting, untuk memutus penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, kasus Covid di Tangsel telah mencapai 904 kasus. Adapun rinciannya, ODP sebanyak 606 kasus, PDP 231 dan orang yang terkonfirmasi atau positif 67 orang.
Dari 231 pasien PDP yang dirawat, sebanyak 27 pasien dinyatakan meninggal dunia. Sedang dari total 67 pasien terkonfirmasi, 16 orang lainnya, akhirnya meninggal dunia.
"Itu makanya sangat perlu PSBB untuk bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Rumah lawan Covid, di Tandon Ciater dan nyiapin rumah sakit Sentra Medika, itu salah satu persiapan Tangsel untuk PSBB," ungkapnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, Tulus Muladiyono menambahkan, PSBB harus cepat ditetapkan karena wabah Corona naik cukup signifikan.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Tangsel siap menerapkan PSBB dan akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk penerbitan peraturan wali kota terkait penetapan PSBB itu.
"Kita tunggu dulu penetapan dari Menkes, setelah itu akan diterbitkan perwal untuk pengaturannya. Setelah pemberlakun PSBB, mungkin jaring pengaman sosial akan dilaksanakan," katanya, Minggu (12/4/2020).
Benyamin menjelaskan, setelah ada keputusan menteri, pihaknya akan menyusun perwal besoknya atau Senin 13 April 2020. Dia berharap, Minggu ini, PSBB untuk memutus mata rantai virus Corona sudah bisa dilakukan.
"Perwalnya akan kita susun besok. Minggu besok, mudah-mudahan sudah penerapan oleh Ibu Wali Kota. PSBB penting, untuk memutus penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, kasus Covid di Tangsel telah mencapai 904 kasus. Adapun rinciannya, ODP sebanyak 606 kasus, PDP 231 dan orang yang terkonfirmasi atau positif 67 orang.
Dari 231 pasien PDP yang dirawat, sebanyak 27 pasien dinyatakan meninggal dunia. Sedang dari total 67 pasien terkonfirmasi, 16 orang lainnya, akhirnya meninggal dunia.
"Itu makanya sangat perlu PSBB untuk bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Rumah lawan Covid, di Tandon Ciater dan nyiapin rumah sakit Sentra Medika, itu salah satu persiapan Tangsel untuk PSBB," ungkapnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, Tulus Muladiyono menambahkan, PSBB harus cepat ditetapkan karena wabah Corona naik cukup signifikan.
tulis komentar anda