Disetujui Menkes, Begini Persiapan Tangsel Terapkan PSBB

Senin, 13 April 2020 - 07:36 WIB
loading...
Disetujui Menkes, Begini...
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto/Okezone
A A A
TANGSEL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan diberlakukan. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2O2O tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangsel, dalam penanganan virus Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Tangsel siap menerapkan PSBB dan akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk penerbitan peraturan wali kota terkait penetapan PSBB itu.

"Kita tunggu dulu penetapan dari Menkes, setelah itu akan diterbitkan perwal untuk pengaturannya. Setelah pemberlakun PSBB, mungkin jaring pengaman sosial akan dilaksanakan," katanya, Minggu (12/4/2020).

Benyamin menjelaskan, setelah ada keputusan menteri, pihaknya akan menyusun perwal besoknya atau Senin 13 April 2020. Dia berharap, Minggu ini, PSBB untuk memutus mata rantai virus Corona sudah bisa dilakukan.

"Perwalnya akan kita susun besok. Minggu besok, mudah-mudahan sudah penerapan oleh Ibu Wali Kota. PSBB penting, untuk memutus penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, kasus Covid di Tangsel telah mencapai 904 kasus. Adapun rinciannya, ODP sebanyak 606 kasus, PDP 231 dan orang yang terkonfirmasi atau positif 67 orang.

Dari 231 pasien PDP yang dirawat, sebanyak 27 pasien dinyatakan meninggal dunia. Sedang dari total 67 pasien terkonfirmasi, 16 orang lainnya, akhirnya meninggal dunia.

"Itu makanya sangat perlu PSBB untuk bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Rumah lawan Covid, di Tandon Ciater dan nyiapin rumah sakit Sentra Medika, itu salah satu persiapan Tangsel untuk PSBB," ungkapnya.

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, Tulus Muladiyono menambahkan, PSBB harus cepat ditetapkan karena wabah Corona naik cukup signifikan.

Banyak warga Tangsel yang menyandang status ODP, bukan karena pernah berinteraksi dengan mereka yang positif. Tetapi karena mengabaikan imbauan dari pemerintah untuk tetap berada di rumah.

"Sekarang kan tidak harus berinteraksi secara langsung, karena virus bisa menempel di mana-mana. Makanya cuci tangan harus intens dilakukan. Untuk seseorang dinyatakan konfirmasi kan butuh waktu 14 hari," tuturnya.

Dengan diberlakukannya PSBB, maka mata rantai penyebaran virus Corona dapat diputus. Karena saat PSBB, warga dipaksa tetap di rumah jika tidak ingin diberi sanksi.

Tidak hanya Tangsel, Pemkot Tangerang juga bergerak cepat menyikapi turunnya surat keterangan menkes untuk penetapan PSBB di wilayahnya. Seperti diungkapkan oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Ya, jadi surat secara resmi memang belum kita terima. Namun soft copy via online memang sudah diterima oleh kami. Besok ada pertemuan tiga kepala daerah," jelasnya.

Lebih jauh, Buceu tidak bisa berkomentar banyak tentang kapan PSBB itu diterapkan di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel, karena masih menunggu pembahasan di Provinsi Banten.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi lewat telepon, keduanya masih belum memberi jawaban.
(ada)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)