Mobil Ambulans Ditilang Polisi di Jalur Puncak Bogor, Faktanya Bikin Geleng Kepala

Sabtu, 07 Mei 2022 - 14:56 WIB
Penampakan isi mobil ambulans yang dihentikan polisi di depan Pospol Simpang Gadog, jalur Puncak. Foto/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Mobil ambulans yang diduga membawa wisatawan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ditilang polisi. Mobil tersebut hendak menerobos sistem one way atau satu arah yang diberlakukan.

Pantauan MNC Portal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Terlihat polisi menghentikan mobil ambulans di depan Pospol Simpang Gadog.

Polisi sempat terlibat adu mulut dengan pengemudi mobil berinisial MA. Ketika pintu belakang mobil ambulans dibuka, terdapat beberapa orang dan anak-anak sedang duduk di lantai mobil.





Di dalam pun tidak terlihat adanya perlengkapan kesehatan seperti ambulans pada umumnya. Hanya terlihat tumpukan tas, bantal, hingga sound system.

"Tadi hentikan untuk diberikan pengawalan tadinya. Tapi ternyata setelah diperiksa di dalamnya, bukan orang sakit, tapi orang mau berlibur. Sehingga akhirnya kami bawa ambulans ke Pos Gadog dan dilakukan penindakan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di lokasi, Sabtu (7/5/2022).

Terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ambulans tersebut. Yakni mulai dari melawan arus, pajak kendaraan mati, hingga rotator.

"Hal ini kami lakukan untuk menghindari adanya kecelakaan di dalam proses one way ini. Jangan sampai karena dia menerobos, akhirnya beradu dengan yang arus berlawanan tersebut. Kami cek ini nomor polisi kendaraan sudah lama tidak diperbaharui. Sehingga sementara ini kami lakukan penerapan terhadap UU Lalu Lintas," jelasnya.

Sementara itu, pengemudi mobil berinisial MA mengaku tidak tahu menahu asal usul mobil yang dibawanya. Dirinya hanya disuruh membawa mobil dari Jakarta menuju kawasan Puncak.

"Saya disuruh nyopir doang enggak ngerti (asal usul mobil). Bukan mobil saya, enggak tahu. Tugasnya nyupir doang dari Jakarta ke Puncak. (Penumpang) masih saudara jauh," ucap MA ketika ditanya wartawan.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More