Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi

Senin, 02 Mei 2022 - 00:37 WIB
DKD Peradi DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Foto: Ist
JAKARTA - Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Sosialisasi ini guna mencegah pelanggaran etika profesi di kalangan advokat.

Ketua DKD Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara menjelaskan, lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, dari pada menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. Karena, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.

Padahal klien adalah stakeholder utama, bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.



“Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan," kata Rivai dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).



Selanjutnya, kata dia, dalam penanganan pengaduan dirinya akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian, disisi lain penjatuhan sanksi bagi advokat bisa dihindarkan.

Rivai juga akan mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim. Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan.

“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan diantara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium," jelas Rivai.

Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, di mana penanganan oleh Propam, Jamwas, dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More