Plt Wali Kota Bekasi Diminta Persiapkan Penghapusan TKK

Sabtu, 16 April 2022 - 22:02 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah. Foto: Ist
BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah meminta Pemkot Bekasi segera melakukan kajian dan analisis kebutuhan pegawainya. Itu terkait Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dihapus pemerintah pusat. Melalui PP No 49 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023.

“Masih ada satu tahun kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemkot Bekasi,” ujar Saifuddaulah.

Baca juga: Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner

Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yakni menghapus status TKK. Mulai 2023 mendatang hanya ada dua jenis ASN , yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.



Saifuddaulah memaparkan berdasarkan data Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) bahwa saat ini Pemkot Bekasi memiliki Pegawai TKK sekitar 13.800 orang.

Sedangkan ASN di Kota Bekasi berjumlah 10.600 lebih. Jumlah tenaga kerja kontrak yang paling banyak ditempatkan berada di Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Pemkot harus memberikan jaminan hukum dan kepastian hukum TKK di Kota Bekasi. Di antaranya tenaga pendidik atau guru honorer yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdasan anak bangsa di Kota Bekasi,” kata politikus PKS ini.

Karena itu, dia meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) untuk mendata dan melakukan evaluasi terkait kinerja TKK.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More