Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:49 WIB
loading...
Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner
Puluhan pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi diberhentikan secara sepihak karena melanggar indisipliner. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi diberhentikan secara sepihak karena melanggar indisipliner. Pemecatan sepihak pegawai tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021 karena terbukti melanggar dan sudah mendapatkan peringatan beberapa kali.

“Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan dengancatatan mendapatkan tindak indisipliner,” ujarKepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota BekasiKarto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, 20 pegawai yang diberhentikan itu berada dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karto menjelaskan, TKK yang diberhentikan itu karena terbukti tidak masuk kerja berturut-turut selama tiga dan empat hari.Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.

“Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanksi pemecatan dilakukan,” katanya.

Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana diaturdalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.

“Kalau kinerja baik akan dipertahankan dipertahankan. Kalau buruk ya diberhentikan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kata dia, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner. Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.

Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun. “Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabilaTKKtidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” tuturnya.

Berdasarkan data Pemkot Bekasijumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)