Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
Sedangkan, ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki seratus persen kepengurusan provinsi di seluruh Indonesia. Bila demikian maka ada kemungkinan Pemilu 2024 menjadi sejarah baru bagi PPP karena gagal menjadi peserta Pemilu sejak lahirnya partai ini di tahun 1973.

Sebagai kader, Syaiful menambahkan pihaknya selaku penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan.

"Semua tentu harus dipikirkan masak-masak oleh DPP PPP akan seperti apa masa depan PPP khususnya Pemilu 2024. Dan kami berharap ini jadi catatan sejarah untuk PPP bahwa pemaksaan kehendak oleh elite partai bisa menjadi akhir dari sejarah PPP," ujar Syaiful.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More