Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
loading...
Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI Jakarta hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat, Kamis (14/4/2022).

Agenda sidang hari ini berisi jawaban penggugat yang diwakili kuasa hukum Juhdi Permana dan rekan terhadap duplik dari para tergugat.

"Dalam sidang hari ini kami sampaikan bahwa proses penerbitan SK Kepengurusan DPW PPP DKI Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 bertentangan dengan hasil Musyawarah Wilayah PPP DKI dan hasil rapat formatur, karena saat almarhum Haji Lulung ditunjuk menjadi Ketua PPP DKI oleh DPP PPP yang bersangkutan masih tercatat sebagai Anggota DPR dari PAN. Maka itu, baik menurut AD ART PPP maupun UU Partai Politik jelas melanggar," ujar Juhdi.
Baca juga: Posisi Lulung Ketua DPW PPP DKI Digugat Saiful Rahmat Dasuki

Pihaknya menggugat SK tersebut ke Mahkamah Partai, namun hingga 60 hari sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak kunjung menyidangkan.

Dalam eksepsi tergugat menyebutkan bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan partai politik tetapi Mahkamah Partai, Juhdi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke PN, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai namun hingga tenggat 60 hari gugatannya tidak pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai PPP.

Surat pengunduran saudara almarhum Haji Lulung dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Anggota DPR dari Fraksi PAN sejak diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR setelah Muswil DPW PPP DKI Jakarta tanggal 27 Mei 2021, Penetapan SK DPP kepada Ketua DPW PPP DKI Jakarta dinilai cacat hukum/melanggar AD/ART PPP. Karena masih sebagai anggota dan atau Anggota DPR dari Fraksi PAN.

"UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri," kata Juhdi Permana dari Kantor Hukum "Juhdiver & Partners".

Terkait gugatan materiil dan imateriil, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. "Kami prinsipnya akan terus menjalani proses persidangan hingga keluar putusan pengadilan. Kami juga berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya demi asas keadilan dan demokrasi yang sehat di dalam berpartai politik," ujar Juhdi.

Pihaknya maupun penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan. "Mengingat dampak politis untuk PPP yang mungkin terganjal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dan terancam tidak ikut Pemilu apabila Majelis Hakim menerima gugatan kami. Mohon dipikir masak-masak oleh DPP PPP terkait masa depan partai Kakbah ini," katanya.

Pemilu 2024 Tanpa PPP?

Pemilu 2024 semakin dekat, partai-partai politik terus berbenah dan berkonsolidasi menyambut hajatan politik lima tahunan tersebut.

Sesuai hasil rapat KPU yang baru Selasa (12/4/2022) dilantik Presiden Jokowi di Istana, dengan Komisi II DPR, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1-7 Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran partai politik. Ini berarti SK kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga kecamatan seluruh Indonesia harus benar-benar clear. Di samping perihal domisili kantor dan rekening partai.
Baca juga: Politikus PPP DKI ke Giring: Anak Muda Adu Program Bukan Adu Domba

Namun, hingga saat ini ternyata persoalan kepengurusan PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih tak kunjung selesai. Melalui kantor pengacara Juhdi Permana dan rekan, Formatur PPP DKI hasil Muswil tanggal 27 Mei 2021 masih menjalani proses gugatan sengketa partai politik atas SK DPP PPP Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta 2021-2026 yang dianggap bertentangan dengan Hasil Muswil dan Hasil Rapat Formatur.

"Hari ini kami menjalani sidang ketiga di PN Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan penggugat atau replik terhadap jawaban tergugat," ujar Syaiful Dasuki selaku penggugat yang juga Calon Ketua DPW PPP DKI yang sah hasil Muswil dan hasil Rapat Formatur PPP DKI.

"Intinya kami keberatan dengan SK DPP yang menunjuk almarhum Haji Lulung sebagai Ketua DPW tanpa melalui Muswil sementara yang bersangkutan saat itu masih menjadi Anggota DPR dari Fraksi PAN," kata Syaiful.

"Dan yang kami gugat adalah DPP PPP dengan produk SK-nya yang cacat hukum dan cacat prosedural bukan almarhum. Jadi jangan salah persepsi bahwa kami bukan menggugat personal, tetapi yang benar adalah institusi partai yang kami gugat," jelasnya.

Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada status PPP DKI yang harus segera mendaftarkan kepengurusannya kepada KPU DKI Jakarta. Apabila hingga pendaftaran partai politik pada Agustus mendatang kasus ini tak kunjung selesai, maka PPP di Jakarta akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih sengketa pengadilan.

Sedangkan, ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki seratus persen kepengurusan provinsi di seluruh Indonesia. Bila demikian maka ada kemungkinan Pemilu 2024 menjadi sejarah baru bagi PPP karena gagal menjadi peserta Pemilu sejak lahirnya partai ini di tahun 1973.

Sebagai kader, Syaiful menambahkan pihaknya selaku penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan.

"Semua tentu harus dipikirkan masak-masak oleh DPP PPP akan seperti apa masa depan PPP khususnya Pemilu 2024. Dan kami berharap ini jadi catatan sejarah untuk PPP bahwa pemaksaan kehendak oleh elite partai bisa menjadi akhir dari sejarah PPP," ujar Syaiful.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)