Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
Pihaknya maupun penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan. "Mengingat dampak politis untuk PPP yang mungkin terganjal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dan terancam tidak ikut Pemilu apabila Majelis Hakim menerima gugatan kami. Mohon dipikir masak-masak oleh DPP PPP terkait masa depan partai Kakbah ini," katanya.

Pemilu 2024 Tanpa PPP?

Pemilu 2024 semakin dekat, partai-partai politik terus berbenah dan berkonsolidasi menyambut hajatan politik lima tahunan tersebut.

Sesuai hasil rapat KPU yang baru Selasa (12/4/2022) dilantik Presiden Jokowi di Istana, dengan Komisi II DPR, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1-7 Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran partai politik. Ini berarti SK kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga kecamatan seluruh Indonesia harus benar-benar clear. Di samping perihal domisili kantor dan rekening partai.

Baca juga: Politikus PPP DKI ke Giring: Anak Muda Adu Program Bukan Adu Domba

Namun, hingga saat ini ternyata persoalan kepengurusan PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih tak kunjung selesai. Melalui kantor pengacara Juhdi Permana dan rekan, Formatur PPP DKI hasil Muswil tanggal 27 Mei 2021 masih menjalani proses gugatan sengketa partai politik atas SK DPP PPP Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta 2021-2026 yang dianggap bertentangan dengan Hasil Muswil dan Hasil Rapat Formatur.

"Hari ini kami menjalani sidang ketiga di PN Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan penggugat atau replik terhadap jawaban tergugat," ujar Syaiful Dasuki selaku penggugat yang juga Calon Ketua DPW PPP DKI yang sah hasil Muswil dan hasil Rapat Formatur PPP DKI.

"Intinya kami keberatan dengan SK DPP yang menunjuk almarhum Haji Lulung sebagai Ketua DPW tanpa melalui Muswil sementara yang bersangkutan saat itu masih menjadi Anggota DPR dari Fraksi PAN," kata Syaiful.

"Dan yang kami gugat adalah DPP PPP dengan produk SK-nya yang cacat hukum dan cacat prosedural bukan almarhum. Jadi jangan salah persepsi bahwa kami bukan menggugat personal, tetapi yang benar adalah institusi partai yang kami gugat," jelasnya.

Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada status PPP DKI yang harus segera mendaftarkan kepengurusannya kepada KPU DKI Jakarta. Apabila hingga pendaftaran partai politik pada Agustus mendatang kasus ini tak kunjung selesai, maka PPP di Jakarta akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih sengketa pengadilan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More