Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut
Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI Jakarta hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat, Kamis (14/4/2022).
Agenda sidang hari ini berisi jawaban penggugat yang diwakili kuasa hukum Juhdi Permana dan rekan terhadap duplik dari para tergugat.
"Dalam sidang hari ini kami sampaikan bahwa proses penerbitan SK Kepengurusan DPW PPP DKI Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 bertentangan dengan hasil Musyawarah Wilayah PPP DKI dan hasil rapat formatur, karena saat almarhum Haji Lulung ditunjuk menjadi Ketua PPP DKI oleh DPP PPP yang bersangkutan masih tercatat sebagai Anggota DPR dari PAN. Maka itu, baik menurut AD ART PPP maupun UU Partai Politik jelas melanggar," ujar Juhdi.
Baca juga: Posisi Lulung Ketua DPW PPP DKI Digugat Saiful Rahmat Dasuki
Pihaknya menggugat SK tersebut ke Mahkamah Partai, namun hingga 60 hari sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak kunjung menyidangkan.
Dalam eksepsi tergugat menyebutkan bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan partai politik tetapi Mahkamah Partai, Juhdi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke PN, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai namun hingga tenggat 60 hari gugatannya tidak pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai PPP.
Surat pengunduran saudara almarhum Haji Lulung dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Anggota DPR dari Fraksi PAN sejak diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR setelah Muswil DPW PPP DKI Jakarta tanggal 27 Mei 2021, Penetapan SK DPP kepada Ketua DPW PPP DKI Jakarta dinilai cacat hukum/melanggar AD/ART PPP. Karena masih sebagai anggota dan atau Anggota DPR dari Fraksi PAN.
"UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri," kata Juhdi Permana dari Kantor Hukum "Juhdiver & Partners".
Terkait gugatan materiil dan imateriil, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. "Kami prinsipnya akan terus menjalani proses persidangan hingga keluar putusan pengadilan. Kami juga berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya demi asas keadilan dan demokrasi yang sehat di dalam berpartai politik," ujar Juhdi.
Agenda sidang hari ini berisi jawaban penggugat yang diwakili kuasa hukum Juhdi Permana dan rekan terhadap duplik dari para tergugat.
"Dalam sidang hari ini kami sampaikan bahwa proses penerbitan SK Kepengurusan DPW PPP DKI Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 bertentangan dengan hasil Musyawarah Wilayah PPP DKI dan hasil rapat formatur, karena saat almarhum Haji Lulung ditunjuk menjadi Ketua PPP DKI oleh DPP PPP yang bersangkutan masih tercatat sebagai Anggota DPR dari PAN. Maka itu, baik menurut AD ART PPP maupun UU Partai Politik jelas melanggar," ujar Juhdi.
Baca juga: Posisi Lulung Ketua DPW PPP DKI Digugat Saiful Rahmat Dasuki
Pihaknya menggugat SK tersebut ke Mahkamah Partai, namun hingga 60 hari sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak kunjung menyidangkan.
Dalam eksepsi tergugat menyebutkan bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan partai politik tetapi Mahkamah Partai, Juhdi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke PN, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai namun hingga tenggat 60 hari gugatannya tidak pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai PPP.
Surat pengunduran saudara almarhum Haji Lulung dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Anggota DPR dari Fraksi PAN sejak diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR setelah Muswil DPW PPP DKI Jakarta tanggal 27 Mei 2021, Penetapan SK DPP kepada Ketua DPW PPP DKI Jakarta dinilai cacat hukum/melanggar AD/ART PPP. Karena masih sebagai anggota dan atau Anggota DPR dari Fraksi PAN.
"UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri," kata Juhdi Permana dari Kantor Hukum "Juhdiver & Partners".
Terkait gugatan materiil dan imateriil, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. "Kami prinsipnya akan terus menjalani proses persidangan hingga keluar putusan pengadilan. Kami juga berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya demi asas keadilan dan demokrasi yang sehat di dalam berpartai politik," ujar Juhdi.
tulis komentar anda