Tempat Wisata di DKI Akan Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker
Kamis, 18 Juni 2020 - 07:29 WIB
JAKARTA - Sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta akan dibuka kembali di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Sabtu (20/6/2020). Pihak pengelola dan pengunjung wajib menaati protokol kesehatan.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131/2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa PSBB transisi. Dalam SK tersebut ada enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta. Di antaranya wajib menggunakan masker dan cuci tangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menyiapkan prosedur tetap khusus jika nanti terdapat pengunjung tempat wisata yang diketahui positif Covid-19. Semua tempat diperlakukan sama. Para pekerjanya diperiksa, kemudian secara rutin ada pemantauan. “Termasuk pengunjungnya wajib mengikuti protokol kesehatan," ujar Anies. (Baca: Dua Petugas Satpol PP Berjaga di Tiap Mal Ibu Kota)
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dibuka dengan pendaftaran online untuk masuk lokasi. "Pintu loket yang dibuka adalah Pintu Utara di Jalan Harsono RM dan Pintu Barat di Jalan Kaveling Polri Cilandak KKO," katanya.
Pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 1.000 orang, serta tidak diperbolehkan kunjungan untuk anak-anak (usia 0-9 tahun) dan lansia (usia > 60 tahun). Jam operasional TMR juga dibatasi dari pukul 08.00 - 13.00 WIB. Pusat Primata Schmutzer (PPS), Taman Satwa Anak, Kuda Tunggang, Kuda Bendi, Kereta Keliling, Penyewaaan Sepeda, dan Permainan Anak masih ditutup sementara. “Selain untuk menekan risiko persebaran Covid-19, pembatasan dilakukan juga untuk mengurangi stres pada hewan setelah lama tidak dilihat oleh masyarakat umum," ungkap Suzi.
Taman Impian Jaya Ancol juga akan dibuka dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus diikuti oleh masyarakat sebelum berkunjung ke salah satu tempat hiburan yang ada di Jakarta Utara tersebut. Dilansir dari situsnya, perusahaan melakukan pembukaan secara bertahap di sejumlah lokasi, yakni kawasan pantai, unit rekreasi, tempat makan, merchandises, dan hotel.
Pada masa pembukaan operasional terbatas ini, perusahaan menuturkan seluruh pengunjung, tamu, mitra, dan karyawan Ancol harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pihak manajemen akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menjadi 50%. Kemudian manajemen Ancol tidak memperbolehkan pengunjung mengunjungi kawasan Ancol yang rentan terhadap risiko Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penunjung dengan riwayat kesehatan dan/atau penyakit penyerta (komorbid).
Lalu, manajemen akan menetapkan mekanisme pembatasan fisik minimal satu meter sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan mengatur serta membatasi keramaian di beberapa fasilitas umum seperti jalur antrean, tempat ibadah, dan toilet. Selanjutnya, selama masa operasional terbatas, manajemen tidak melayani pembelian loket secara tunai di lokasi. Pemesanan dan pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara online dan di aplikasi Ancol App. Intinya, transaksi pembayaran di wilayah rekreasi Taman Impian Jaya Ancol hanya dilakukan secara nontunai melalui fasilitas-fasilitas yang tersedia.
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga menyatakan siap membuka kembali seluruh wahana wisata pada Sabtu (20/6) bagi para wisatawan. "Rencana kami buka 20 Juni 2020. Seluruh kawasan akan dibuka kembali," ujar Direktur Utama TMII Tantribali Lamo. (Baca juga: Jalanan Macet saat Pulang Kantor, Tandanya Jakarta Normal)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131/2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa PSBB transisi. Dalam SK tersebut ada enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta. Di antaranya wajib menggunakan masker dan cuci tangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menyiapkan prosedur tetap khusus jika nanti terdapat pengunjung tempat wisata yang diketahui positif Covid-19. Semua tempat diperlakukan sama. Para pekerjanya diperiksa, kemudian secara rutin ada pemantauan. “Termasuk pengunjungnya wajib mengikuti protokol kesehatan," ujar Anies. (Baca: Dua Petugas Satpol PP Berjaga di Tiap Mal Ibu Kota)
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dibuka dengan pendaftaran online untuk masuk lokasi. "Pintu loket yang dibuka adalah Pintu Utara di Jalan Harsono RM dan Pintu Barat di Jalan Kaveling Polri Cilandak KKO," katanya.
Pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 1.000 orang, serta tidak diperbolehkan kunjungan untuk anak-anak (usia 0-9 tahun) dan lansia (usia > 60 tahun). Jam operasional TMR juga dibatasi dari pukul 08.00 - 13.00 WIB. Pusat Primata Schmutzer (PPS), Taman Satwa Anak, Kuda Tunggang, Kuda Bendi, Kereta Keliling, Penyewaaan Sepeda, dan Permainan Anak masih ditutup sementara. “Selain untuk menekan risiko persebaran Covid-19, pembatasan dilakukan juga untuk mengurangi stres pada hewan setelah lama tidak dilihat oleh masyarakat umum," ungkap Suzi.
Taman Impian Jaya Ancol juga akan dibuka dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus diikuti oleh masyarakat sebelum berkunjung ke salah satu tempat hiburan yang ada di Jakarta Utara tersebut. Dilansir dari situsnya, perusahaan melakukan pembukaan secara bertahap di sejumlah lokasi, yakni kawasan pantai, unit rekreasi, tempat makan, merchandises, dan hotel.
Pada masa pembukaan operasional terbatas ini, perusahaan menuturkan seluruh pengunjung, tamu, mitra, dan karyawan Ancol harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pihak manajemen akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menjadi 50%. Kemudian manajemen Ancol tidak memperbolehkan pengunjung mengunjungi kawasan Ancol yang rentan terhadap risiko Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni penunjung dengan riwayat kesehatan dan/atau penyakit penyerta (komorbid).
Lalu, manajemen akan menetapkan mekanisme pembatasan fisik minimal satu meter sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan mengatur serta membatasi keramaian di beberapa fasilitas umum seperti jalur antrean, tempat ibadah, dan toilet. Selanjutnya, selama masa operasional terbatas, manajemen tidak melayani pembelian loket secara tunai di lokasi. Pemesanan dan pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara online dan di aplikasi Ancol App. Intinya, transaksi pembayaran di wilayah rekreasi Taman Impian Jaya Ancol hanya dilakukan secara nontunai melalui fasilitas-fasilitas yang tersedia.
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga menyatakan siap membuka kembali seluruh wahana wisata pada Sabtu (20/6) bagi para wisatawan. "Rencana kami buka 20 Juni 2020. Seluruh kawasan akan dibuka kembali," ujar Direktur Utama TMII Tantribali Lamo. (Baca juga: Jalanan Macet saat Pulang Kantor, Tandanya Jakarta Normal)
tulis komentar anda