Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa
Sabtu, 26 Maret 2022 - 22:28 WIB
Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga. "Kalau berdasarkan baliho itu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang mulia, dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman.
Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton. Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan dan barat dari objek sengketa itu.
Namun, Hema menjawab, pihaknya bisa menunjukan batas timur dari objek sengketa. Yakni, berada persis di pinggir Jalan Pertamina atau Jalan Pipa itu.
"Yang bisa dilihat sebelah timur objek sengketa menurut versi pengguggat. Udah itu ya. Berarti itu saja. Cuma bisa dilihat jalan di sebelah timur. Selebihnya tidak bisa dilihat," tegas majelis hakim.
Usai sidang, Hema menuturkan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas. Bahkan, Hema heran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk.
"Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukan objek sengeketa. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Hema.
Kendati demikian, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah bentuk. Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada pengerusakan tanah dan penutupan tembok diatas tanah milik Tonny Permana sebelumnya sehingga unsur 1365Kuhper sdh terpenuhi.
"Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini juga membingungkan. Sedang bersengketa namun sudah ada pembangunan," lanjut Hema.
Hema mempertanyakan, kenapa pihak Ahmad Ghozali hanya menggugat pemilik sertifikat saja. Bukan menggugat pihak yang melakukan pembangunan di atas lahan sengketa itu.
"Atas perintah siapa pembanguan diatas SHM milik Tonny Permana tersebut dan dasar apa, jadi kita bingung. Bahkan, di dalam dalilnya (Ahmad Ghozali) menguasi tanah,” tegas Hema.
Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton. Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan dan barat dari objek sengketa itu.
Namun, Hema menjawab, pihaknya bisa menunjukan batas timur dari objek sengketa. Yakni, berada persis di pinggir Jalan Pertamina atau Jalan Pipa itu.
"Yang bisa dilihat sebelah timur objek sengketa menurut versi pengguggat. Udah itu ya. Berarti itu saja. Cuma bisa dilihat jalan di sebelah timur. Selebihnya tidak bisa dilihat," tegas majelis hakim.
Usai sidang, Hema menuturkan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas. Bahkan, Hema heran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk.
"Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukan objek sengeketa. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Hema.
Kendati demikian, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah bentuk. Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada pengerusakan tanah dan penutupan tembok diatas tanah milik Tonny Permana sebelumnya sehingga unsur 1365Kuhper sdh terpenuhi.
"Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini juga membingungkan. Sedang bersengketa namun sudah ada pembangunan," lanjut Hema.
Hema mempertanyakan, kenapa pihak Ahmad Ghozali hanya menggugat pemilik sertifikat saja. Bukan menggugat pihak yang melakukan pembangunan di atas lahan sengketa itu.
"Atas perintah siapa pembanguan diatas SHM milik Tonny Permana tersebut dan dasar apa, jadi kita bingung. Bahkan, di dalam dalilnya (Ahmad Ghozali) menguasi tanah,” tegas Hema.
Lihat Juga :
tulis komentar anda