4 Bulan Buron, Penjambret Kalung Lansia 91 Tahun Ditangkap

Kamis, 24 Maret 2022 - 21:20 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar.Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Polsek Tambora menangkap RY alias J (32) pelaku penjambretan terhadap perempuan lansia di Jalan Pekapuran III, Tambora, Jakarta Barat pada November 2021 lalu. RY ditangkap saat mengamen di Kawasan Glodok, Jakarta Barat .

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar mengatakan, RY diciduk pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin pukul 13.00 WIB saat mengamen di Glodok. Dalam aksinya RY menjambret kalung emas seberat 3 gram milik perempuan berinsial PJ (91).

"Aksi pelaku ini terekam CCTV dan sempat viral. Empat bulan setelah kita buru, salah satu pelaku berhasil ditangkap," kata Rosa pada Kamis (24/3/2022). Dia menuturkan, pelaku menjual kalung itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp850.000.

Hasil penjualan kalung itu digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisial SN sebesar Rp460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup. Saat NY ditangkap di kawasan Glodok SN tidak bersamanya.

Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, NY merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali mendekam di tahanan. Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.



Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun. "Dia baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," ujarnya.

Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah. Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More