Sidang Pembunuhan Sejoli, 2 Anak Buah Kolonel Priyanto Dihadirkan sebagai Saksi
Senin, 14 Maret 2022 - 21:53 WIB
JAKARTA - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto , Selasa (15/3/2022). Pada sidang besok dua anak buah terdakwa, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh akan dihadirkan sebagai saksi.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, kehadiran Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur yang menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa besok. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama Ahmad Soleh," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Bersama Kolonel Inf Priyanto, ketiganya membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.
"Kedua-duanya adalah sebagai saksi satu dan dua. Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan," ujarnya.
Saksi lain yang akan dipanggil yakni mereka yang saat kejadian berada di lokasi, seperti halnya warga sekitar melihat mobil Isuzu Panther ditumpangi Priyanto menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, kehadiran Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur yang menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa besok. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama Ahmad Soleh," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Bersama Kolonel Inf Priyanto, ketiganya membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.
"Kedua-duanya adalah sebagai saksi satu dan dua. Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan," ujarnya.
Saksi lain yang akan dipanggil yakni mereka yang saat kejadian berada di lokasi, seperti halnya warga sekitar melihat mobil Isuzu Panther ditumpangi Priyanto menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda