Ini Target Sertifikat Gratis dan PBT Kabupaten Bekasi Tahun 2022
Jum'at, 04 Maret 2022 - 12:07 WIB
BEKASI - Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi terus memaksimalkan program pemerintah pusat. Saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program masih berlangsung di 23 Kecamatan.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Kepala Seksie (Kasie) Survey dan Pemetaan Deny Hendriana memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL tersebut.
Mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. serta pihaknya juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
”Untuk target tahun 2022, peta bidang tanah (PBT) sebanyak 40 ribu bidang, kemudian Sertifikat hak atas tanah (SHAT) 56.600 bidang dan K4 10 ribu Bidang,” kata Deny, Jumat (4/3/2022).
Ditambahkannya, saat ini proges dari target tersebut sudah berjalan sesuai yang diharapkan.Sebab, kata dia, tim PTSL yang dibagi menjadi 4 tim yang bekerja siang malam untuk merampungkan di pertengahan tahun 2022 ini.”Bulan ini saja, pengukuran bidang tanah sudah selesai sebanyak 9.883 bidang dan yang sedang pengumuman sertipikat 842 bidang,” tambahnya.
Saat ini, BPN Kabupaten Bekasi menargetkan tidak sampai di penghujung tahun 2022 sertifikat gratis melalui program PTSL itu sudah diterima oleh masyarakat Bekasi. ”Sesuai perintah pak kepala kantor di bulan Agustus 2022 harus sudah beres,” ungkapnya.
Deny menjelaskan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
”Harapannya selain memberikan kepastian hukum atas tanah program PTSL ini juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan peningkatan kualitas kesejahteraan hidup,” harapnya.
Pihaknya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi ditahun 2026.
Untuk itu, masyarakat dihimbau memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukan PP No 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Kepala Seksie (Kasie) Survey dan Pemetaan Deny Hendriana memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL tersebut.
Mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. serta pihaknya juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
”Untuk target tahun 2022, peta bidang tanah (PBT) sebanyak 40 ribu bidang, kemudian Sertifikat hak atas tanah (SHAT) 56.600 bidang dan K4 10 ribu Bidang,” kata Deny, Jumat (4/3/2022).
Ditambahkannya, saat ini proges dari target tersebut sudah berjalan sesuai yang diharapkan.Sebab, kata dia, tim PTSL yang dibagi menjadi 4 tim yang bekerja siang malam untuk merampungkan di pertengahan tahun 2022 ini.”Bulan ini saja, pengukuran bidang tanah sudah selesai sebanyak 9.883 bidang dan yang sedang pengumuman sertipikat 842 bidang,” tambahnya.
Saat ini, BPN Kabupaten Bekasi menargetkan tidak sampai di penghujung tahun 2022 sertifikat gratis melalui program PTSL itu sudah diterima oleh masyarakat Bekasi. ”Sesuai perintah pak kepala kantor di bulan Agustus 2022 harus sudah beres,” ungkapnya.
Deny menjelaskan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
”Harapannya selain memberikan kepastian hukum atas tanah program PTSL ini juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan peningkatan kualitas kesejahteraan hidup,” harapnya.
Baca Juga
Pihaknya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi ditahun 2026.
Untuk itu, masyarakat dihimbau memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukan PP No 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
(ams)
tulis komentar anda