Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:02 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) menyangkal keterlibatan dirinya dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Namun polisi mengabaikan sangkalan tersebut sehingga tetap menetapkan Azis sebagai tersangka.
"AS berhak menyampaikan apa saja. Penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya keterangan tersangka silakan saja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Tubagus menegaskan, berdasarkan alat bukti yang ada, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, dan bukti petunjuk, ada kesesuaian tersangka Azis dalam kejadian pengeroyokan itu.
"Kalau keterangan tersangka menolak tidak masalah juga, karena penyidik tidak mengejar satu pengakuan," tegas Tubagus.
Azis Samual dalam kasus ini berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 2 alat bukti. Alat bukti itu didapat penyidik dari hasil pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).
Maka itu, kata dia, setelah dilakukan gelar perkara, Azis langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (1/3/2022) malam. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan BAP terhadap Azis.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
"AS berhak menyampaikan apa saja. Penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya keterangan tersangka silakan saja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Tubagus menegaskan, berdasarkan alat bukti yang ada, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, dan bukti petunjuk, ada kesesuaian tersangka Azis dalam kejadian pengeroyokan itu.
"Kalau keterangan tersangka menolak tidak masalah juga, karena penyidik tidak mengejar satu pengakuan," tegas Tubagus.
Azis Samual dalam kasus ini berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 2 alat bukti. Alat bukti itu didapat penyidik dari hasil pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).
Maka itu, kata dia, setelah dilakukan gelar perkara, Azis langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (1/3/2022) malam. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan BAP terhadap Azis.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
(thm)
tulis komentar anda