Sidang Sengketa Lahan, Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:29 WIB
Dengan begitu, girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat. Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan girik.
Di dalam persidangan hakim bertanya kepada Budi jika SHM digugat berdasarkan girik itu bagaimana? Budi menjelaskan bahwa harus dilihat apakah betul girik tersebut benar dikeluarkan Kantor PBB karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan Polda ketika dirinya diminta menjadi ahli terhadap kejadian tersebut.
Menurut dia, format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya. “Tahun 1980 itu Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1976 sehingga nama kantornya adalah Inspeksi Pajak IPEDA. Stempel atau cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? Daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya,” ujar Budi.
“Blanko (girik) tidak pernah ada kesalahan karena memang nasional. Pejabat stempel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat 1,” sambungnya.
Budi menekankan jika blanko girik bunyinya daerah atau cabang, stempelnya juga harus berbunyi daerah atau cabang, tidak boleh dicampur aduk. Kalau blanko sudah lewat waktu tidak bisa dipakai. Jika format girik tidak sesuai blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar alias cacat.
Sementara, Pengacara Tonny Permana selaku penggugat, Hema AM Simanjuntak mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan ini sangat membantu untuk mengungkap fakta bahwa girik itu tidak sebanding menggugat kepemilikan sertifikat.
“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai, menurut kami,” ujarnya.
Baca juga: Sengketa Lahan, Polrestro Jaksel Amankan 10 Anggota Ormas di Jagakarsa
Di persidangan, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully juga menanyakan kepada saksi ahli Budi Nurtjahyono perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Atas pertanyaan tersebut, Budi menuturkan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan di mana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal. "Sebagai bukti awal iya. Kalau pada penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya," kata Budi.
Di dalam persidangan hakim bertanya kepada Budi jika SHM digugat berdasarkan girik itu bagaimana? Budi menjelaskan bahwa harus dilihat apakah betul girik tersebut benar dikeluarkan Kantor PBB karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan Polda ketika dirinya diminta menjadi ahli terhadap kejadian tersebut.
Menurut dia, format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya. “Tahun 1980 itu Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1976 sehingga nama kantornya adalah Inspeksi Pajak IPEDA. Stempel atau cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? Daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya,” ujar Budi.
“Blanko (girik) tidak pernah ada kesalahan karena memang nasional. Pejabat stempel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat 1,” sambungnya.
Budi menekankan jika blanko girik bunyinya daerah atau cabang, stempelnya juga harus berbunyi daerah atau cabang, tidak boleh dicampur aduk. Kalau blanko sudah lewat waktu tidak bisa dipakai. Jika format girik tidak sesuai blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar alias cacat.
Sementara, Pengacara Tonny Permana selaku penggugat, Hema AM Simanjuntak mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan ini sangat membantu untuk mengungkap fakta bahwa girik itu tidak sebanding menggugat kepemilikan sertifikat.
“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai, menurut kami,” ujarnya.
Baca juga: Sengketa Lahan, Polrestro Jaksel Amankan 10 Anggota Ormas di Jagakarsa
Di persidangan, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully juga menanyakan kepada saksi ahli Budi Nurtjahyono perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Atas pertanyaan tersebut, Budi menuturkan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan di mana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal. "Sebagai bukti awal iya. Kalau pada penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya," kata Budi.
tulis komentar anda