Sidang Sengketa Lahan, Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:29 WIB
Alfi melanjutkan pertanyaan, apakah memungkinkan dalam satu bidang tanah terdapat beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Budi kembali menjelaskan hal tersebut merupakan persil atau bagian dari lahan yang memiliki hak-hak berbeda dengan batas alam maupun nyata dan bisa terdiri dari satu bidang. "Dari situ dipetik di buku C dan satu subjek pajak satu nomor C tidak boleh dobel," ujarnya.

Sidang juga menghadirkan saksi bernama Lukman, pekerja di lahan milik Tonny Permana. Dalam keterangannya, Lukman mengatakan sejak beralih kepada Tonny Permana tanah dikuasai, dirawat, dan dipasang batas-batas sebelum terjadinya pengrusakan dan penyerobotan oleh pengembang.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More