Polisi Ultimatum 2 DPO Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama
Selasa, 22 Februari 2022 - 18:08 WIB
JAKARTA - Polisi masih mengejar dua pelaku dari lima pelaku pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Kedua pelaku tersebut masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Tiga dari lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Haris luka cukup parah telah ditangkap. Dua tersangka lagi masih dalam pengejaran.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan kedua tersangka yang masih buron adalah Harfi dan Irfan. Keduanya merupakan pelaku eksekutor dalam pengeroyokan.
”Dua orang tadi saya harap ada itikad baik, serahkan diri dan status saat ini mereka jadi tersangka dan DPO,” kata Ade, Selasa (22/2/2022).
Adapun polisi telah mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan, yakni MS alias Bram dan JT alias Johar serta SM. Seluruh tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Khusus untuk tersangka SM yang telah ditangkap bakal dikenakan Pasal 55 KUHP karena sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kekerasan.”Di antara tersangka tidak saling kenal. Mengetahui iya, dukung iya tapi tidak ada masalah para tersangka dengan korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
”Yang saya lihat ada tiga orang karena satu dari pas saya dihajar, dipukul, dari belakang pakai benda tumpul. Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka,” katanya.
Tiga dari lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Haris luka cukup parah telah ditangkap. Dua tersangka lagi masih dalam pengejaran.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan kedua tersangka yang masih buron adalah Harfi dan Irfan. Keduanya merupakan pelaku eksekutor dalam pengeroyokan.
”Dua orang tadi saya harap ada itikad baik, serahkan diri dan status saat ini mereka jadi tersangka dan DPO,” kata Ade, Selasa (22/2/2022).
Adapun polisi telah mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan, yakni MS alias Bram dan JT alias Johar serta SM. Seluruh tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Khusus untuk tersangka SM yang telah ditangkap bakal dikenakan Pasal 55 KUHP karena sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kekerasan.”Di antara tersangka tidak saling kenal. Mengetahui iya, dukung iya tapi tidak ada masalah para tersangka dengan korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
”Yang saya lihat ada tiga orang karena satu dari pas saya dihajar, dipukul, dari belakang pakai benda tumpul. Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda