Ini Tampang Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah meringkus tiga orang pelaku pengeroyokan pada Ketua KNPI Haris Pertama yang terjadi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Ketiganya merupakan Debt Collector.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector. Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979.
Kemudian SM lahir di Ambon (61). Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai.
Kemudian pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka. Pelaku dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut dia, total ada lima pelaku. Dimana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar Kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron.
Kejadian ini disebut terjadi Senin 21 Februari 2022. Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dimana persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector. Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979.
Kemudian SM lahir di Ambon (61). Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai.
Kemudian pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka. Pelaku dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ”Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut dia, total ada lima pelaku. Dimana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar Kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron.
Kejadian ini disebut terjadi Senin 21 Februari 2022. Hal itu diungkap Haris dalam pesan singkatnya. Kata Haris, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dimana persisnya terjadi Restoran Garuda Cikini.
(ams)