Anies Apresiasi LPSK Terkait Penuntasan Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:06 WIB
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan;
1. Terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban;
2. Tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak Saksi dan Korban; dan
3. Terwujudnya peningkatan layanan perlindungan Saksi dan Korban.
1. Terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban;
2. Tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak Saksi dan Korban; dan
3. Terwujudnya peningkatan layanan perlindungan Saksi dan Korban.
(hab)
tulis komentar anda