Ibu Pembuang Bayi di Bekasi Jadi Tersangka

Senin, 07 Februari 2022 - 19:51 WIB
Ibu pembuang bayi berinisial G (27) di Jatiasih, Kota Bekasi resmi ditetapkan tersangka. Meski tersangka, mamah muda ini tidak ditahan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Ibu pembuang bayi berinisial G (27) di Jatiasih, Kota Bekasi resmi ditetapkan tersangka. Meski tersangka, mamah muda ini tidak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho mengatakan, G dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. G diancam dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Wanita Muda Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Toilet Pesawat

Menurut Alex, penahanan tidak dilakukan dengan alasan kepentingan anak. Pertimbangannya yakni keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak dalam rangka melakukan pemberian ASI.



“Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan ASI adalah pertimbangan utama penyidik tidak menahan tersangka,” ujarnya, Senin (7/2/2022).

Suami dari istri G juga disangkakan dengan pasal penelantaran anak. Meski begitu, dia memastikan sang suami tidak terlibat dalam pembuangan anak. “Murni ibu kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan,” ucapnya.

Saat ini, kondisi sang anak dan ibu dalam kondisi sehat. Keduanya menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi.

Baca juga: Sungguh Terlalu! Mahasiswi Bogor Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More