Catat! Begini Cara Daftar Ojek Online di Jakarta

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:00 WIB
Begini cara daftar ojek online di Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ojek online kini menjadi pilihan yang banyak digunakan orang untuk pergi ke berbagai tempat. Selain mudah, ojek online juga menawarkan kecepatan waktu tempuh dalam berkendara.

Tak hanya memikat pengguna, ojek online pun menarik banyak orang untuk bergabung sebagai pengemudi. Mereka yang ingin mencari penghasilan sampingan atau bahkan menjadikannya pekerjaan utama, dapat dengan mudah mendaftar sebagai pengendara ojek online.

Berikut adalah cara mendaftar menjadi pengendara ojek online di Jakarta.



1. Syarat dan ketentuan

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat mendaftar menjadi pengemudi ojek online. Untuk pengendara, usia maksimal yang diperbolehkan untuk mendaftar adalah 65 tahun saat pendaftaran.

Untuk kendaraan, maksimal umurnya adalah 8 tahun dihitung dari tahun pendaftaran, dengan maksimal kapasitas mesin 250cc. Kendaraan yang digunakan juga bukan kendaraan motor tipe trail.

2. Dokumen yang diperlukan

Untuk mendaftar menjadi pengemudi ojek online, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat mutlak saat mendaftar, antara lain KTP asli yang masih berlaku.

Kemudian SIM C/D yang asli dan masih dalam masa berlaku, STNK asli dan pajak 5 tahunan yang masih dalam masa berlaku, serta SKCK asli/legalisir.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More