Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Polisi yang Ungkap Narkoba Diberi Reward

Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:05 WIB
Oleh karena itu, Kent meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba. Bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Lain halnya dengan pengguna narkoba yang juga sebagai korban seperti yang tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Untuk bandar atau pengedar narkoba saya sangat mendukung sekali untuk dihukum mati terlepas dari masalah HAM, karena akibat perbuatan mereka ini bisa mengakibatkan kehancuran satu generasi. Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Jakarta," tegas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.

Dalam kasus narkoba, sambung Kent, peran orang tua sangatlah penting agar anak tidak terjerumus di dalam lingkaran hitam. Orang tua harus berperan untuk mengawasi dan motivator anak-anaknya dengan memberikan pendidikan bernilai moral dan spiritual.

"Ajarkan anak agar tumbuh menjadi anak yang memiliki pertahanan diri dari pengaruh lingkungan yang negatif. Harus mengawasi anak dalam pergaulan, lakukan komunikasi secara terbuka kepada anak agar bisa mengontrol prilaku anak," tuturnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More