Demo di Depan Mal Tangsel, Ibu Penjual Cilok Ingin Memperjuangkan Haknya
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:08 WIB
"Yang pasti ini tidak ada sengketa, belum tidak ada ke pengadilan. Karena tanah ini masih murni, dan tidak masuk ke dalam HGB PT Jaya Real Property. Jadi yang pasti bahwa kami tidak akan melakukan upaya hukum, karena memang tanah ini murni milik ahli waris (Yatmi)," katanya.
Pihak kepolisian dibantu Satpol PP mengawal ketat aksi Yatmi dan puluhan massa ibu-ibu lainnya. Mereka membubarkan diri beberapa jam kemudian dengan tertib tanpa gesekan dengan pihak keamanan mal.
Sementara dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum mal Bintaro Xchange, Firman, menjelaskan, pihaknya memiliki legalitas kepemilikan yang sah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu, dia memersilakan kepada pihak pedemo menempuh jalur hukum.
"Kita kan berada di negara hukum, artinya orang menyampaikan aspirasi, orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silakan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB," jelasnya.
Dia mengaku, kliennya mempunyai semua alat bukti kepemilikan. Bahkan, dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan melakukan gugatan.
"Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," tandasnya.
Pihak kepolisian dibantu Satpol PP mengawal ketat aksi Yatmi dan puluhan massa ibu-ibu lainnya. Mereka membubarkan diri beberapa jam kemudian dengan tertib tanpa gesekan dengan pihak keamanan mal.
Sementara dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum mal Bintaro Xchange, Firman, menjelaskan, pihaknya memiliki legalitas kepemilikan yang sah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu, dia memersilakan kepada pihak pedemo menempuh jalur hukum.
"Kita kan berada di negara hukum, artinya orang menyampaikan aspirasi, orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silakan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB," jelasnya.
Dia mengaku, kliennya mempunyai semua alat bukti kepemilikan. Bahkan, dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan melakukan gugatan.
"Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," tandasnya.
(mhd)
tulis komentar anda