Demo di Depan Mal Tangsel, Ibu Penjual Cilok Ingin Memperjuangkan Haknya
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu penjual cilok, Yatmi (57), didampingi puluhan pendemo di depan Mal Bintaro X-Change, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan ( Tangsel ), Kamis (27/01/22).
Ibu Yatmi mendesak agar pengembang mengembalikan lahan seluas 11.320 meter yang dijadikan bangunan mal dan akses jalan di depannya. Menurut dia, lahan itu milik orang tuanya Almarhum Alin Bin Embing.
"Ini tanah punya almarhum bapak saya. Saya perjuangin dari dulu waktu tanah ini dibangun mal tahun 2013," tuturnya di lokasi.
Massa pedemo membawa beberapa plang yang menyatakan bahwa lahan itu tercatat dalam leter C428 milik almarhum Alin Bin Embing. Dalam aksi, seorang pedemo sempat terpancing emosi lalu meluapkan kata-kata kekesalan ke arah mal.
Yatmi sendiri tinggal bersama suami dan keluarganya di bilangan Kampung Sawah, Ciputat. Kesehariannya, dia berjualan cilok dan minuman di depan Puskesmas. Hari ini, Yatmi terpaksa meluangkan waktu guna memerjuangkan hak warisannya.
"Hari ini enggak dagang dulu, karena saya mau memperjuangkan hak saya," ujarnya.
Lahan milik ahli waris almarhum Alin Bin Embing sendiri diklaim luas lahannya sekitar 5 hektare. Sebagian di antaranya dipakai untuk pembangunan mal dan akses jalan. Bukti kepemilikan itu diperkuat oleh beberapa dokumen yang dimiliki.
"Yang pasti bahwa tanah ini adalah masih murni milik Yatmi. Dari semua proses administrasi, dari BPN baik Kanwil sampai terakhir ditangani oleh Irjen Depdagri sudah ditangani dengan baik," kata Harun, kuasa hukum Yatmi.
Dilanjutkan dia, perjuangan untuk merebut lahan Yatmi telah berlangsung cukup lama, namun mediasi tak kunjung membuahkan hasil. Pihak ahli waris sendiri tak menempuh jalur hukum lantaran lahan tersebut tercatat jelas kepemilikannya, dan bukan lahan sengketa.
"Yang pasti ini tidak ada sengketa, belum tidak ada ke pengadilan. Karena tanah ini masih murni, dan tidak masuk ke dalam HGB PT Jaya Real Property. Jadi yang pasti bahwa kami tidak akan melakukan upaya hukum, karena memang tanah ini murni milik ahli waris (Yatmi)," katanya.
Pihak kepolisian dibantu Satpol PP mengawal ketat aksi Yatmi dan puluhan massa ibu-ibu lainnya. Mereka membubarkan diri beberapa jam kemudian dengan tertib tanpa gesekan dengan pihak keamanan mal.
Sementara dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum mal Bintaro Xchange, Firman, menjelaskan, pihaknya memiliki legalitas kepemilikan yang sah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu, dia memersilakan kepada pihak pedemo menempuh jalur hukum.
"Kita kan berada di negara hukum, artinya orang menyampaikan aspirasi, orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silakan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB," jelasnya.
Dia mengaku, kliennya mempunyai semua alat bukti kepemilikan. Bahkan, dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan melakukan gugatan.
"Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," tandasnya.
Ibu Yatmi mendesak agar pengembang mengembalikan lahan seluas 11.320 meter yang dijadikan bangunan mal dan akses jalan di depannya. Menurut dia, lahan itu milik orang tuanya Almarhum Alin Bin Embing.
"Ini tanah punya almarhum bapak saya. Saya perjuangin dari dulu waktu tanah ini dibangun mal tahun 2013," tuturnya di lokasi.
Massa pedemo membawa beberapa plang yang menyatakan bahwa lahan itu tercatat dalam leter C428 milik almarhum Alin Bin Embing. Dalam aksi, seorang pedemo sempat terpancing emosi lalu meluapkan kata-kata kekesalan ke arah mal.
Yatmi sendiri tinggal bersama suami dan keluarganya di bilangan Kampung Sawah, Ciputat. Kesehariannya, dia berjualan cilok dan minuman di depan Puskesmas. Hari ini, Yatmi terpaksa meluangkan waktu guna memerjuangkan hak warisannya.
"Hari ini enggak dagang dulu, karena saya mau memperjuangkan hak saya," ujarnya.
Lahan milik ahli waris almarhum Alin Bin Embing sendiri diklaim luas lahannya sekitar 5 hektare. Sebagian di antaranya dipakai untuk pembangunan mal dan akses jalan. Bukti kepemilikan itu diperkuat oleh beberapa dokumen yang dimiliki.
"Yang pasti bahwa tanah ini adalah masih murni milik Yatmi. Dari semua proses administrasi, dari BPN baik Kanwil sampai terakhir ditangani oleh Irjen Depdagri sudah ditangani dengan baik," kata Harun, kuasa hukum Yatmi.
Dilanjutkan dia, perjuangan untuk merebut lahan Yatmi telah berlangsung cukup lama, namun mediasi tak kunjung membuahkan hasil. Pihak ahli waris sendiri tak menempuh jalur hukum lantaran lahan tersebut tercatat jelas kepemilikannya, dan bukan lahan sengketa.
"Yang pasti ini tidak ada sengketa, belum tidak ada ke pengadilan. Karena tanah ini masih murni, dan tidak masuk ke dalam HGB PT Jaya Real Property. Jadi yang pasti bahwa kami tidak akan melakukan upaya hukum, karena memang tanah ini murni milik ahli waris (Yatmi)," katanya.
Pihak kepolisian dibantu Satpol PP mengawal ketat aksi Yatmi dan puluhan massa ibu-ibu lainnya. Mereka membubarkan diri beberapa jam kemudian dengan tertib tanpa gesekan dengan pihak keamanan mal.
Sementara dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum mal Bintaro Xchange, Firman, menjelaskan, pihaknya memiliki legalitas kepemilikan yang sah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu, dia memersilakan kepada pihak pedemo menempuh jalur hukum.
"Kita kan berada di negara hukum, artinya orang menyampaikan aspirasi, orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silakan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB," jelasnya.
Dia mengaku, kliennya mempunyai semua alat bukti kepemilikan. Bahkan, dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan melakukan gugatan.
"Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," tandasnya.
(mhd)