Demo di Depan Mal Tangsel, Ibu Penjual Cilok Ingin Memperjuangkan Haknya
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:08 WIB
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu penjual cilok, Yatmi (57), didampingi puluhan pendemo di depan Mal Bintaro X-Change, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan ( Tangsel ), Kamis (27/01/22).
Ibu Yatmi mendesak agar pengembang mengembalikan lahan seluas 11.320 meter yang dijadikan bangunan mal dan akses jalan di depannya. Menurut dia, lahan itu milik orang tuanya Almarhum Alin Bin Embing.
"Ini tanah punya almarhum bapak saya. Saya perjuangin dari dulu waktu tanah ini dibangun mal tahun 2013," tuturnya di lokasi.
Massa pedemo membawa beberapa plang yang menyatakan bahwa lahan itu tercatat dalam leter C428 milik almarhum Alin Bin Embing. Dalam aksi, seorang pedemo sempat terpancing emosi lalu meluapkan kata-kata kekesalan ke arah mal.
Yatmi sendiri tinggal bersama suami dan keluarganya di bilangan Kampung Sawah, Ciputat. Kesehariannya, dia berjualan cilok dan minuman di depan Puskesmas. Hari ini, Yatmi terpaksa meluangkan waktu guna memerjuangkan hak warisannya.
"Hari ini enggak dagang dulu, karena saya mau memperjuangkan hak saya," ujarnya.
Lahan milik ahli waris almarhum Alin Bin Embing sendiri diklaim luas lahannya sekitar 5 hektare. Sebagian di antaranya dipakai untuk pembangunan mal dan akses jalan. Bukti kepemilikan itu diperkuat oleh beberapa dokumen yang dimiliki.
"Yang pasti bahwa tanah ini adalah masih murni milik Yatmi. Dari semua proses administrasi, dari BPN baik Kanwil sampai terakhir ditangani oleh Irjen Depdagri sudah ditangani dengan baik," kata Harun, kuasa hukum Yatmi.
Dilanjutkan dia, perjuangan untuk merebut lahan Yatmi telah berlangsung cukup lama, namun mediasi tak kunjung membuahkan hasil. Pihak ahli waris sendiri tak menempuh jalur hukum lantaran lahan tersebut tercatat jelas kepemilikannya, dan bukan lahan sengketa.
Ibu Yatmi mendesak agar pengembang mengembalikan lahan seluas 11.320 meter yang dijadikan bangunan mal dan akses jalan di depannya. Menurut dia, lahan itu milik orang tuanya Almarhum Alin Bin Embing.
"Ini tanah punya almarhum bapak saya. Saya perjuangin dari dulu waktu tanah ini dibangun mal tahun 2013," tuturnya di lokasi.
Massa pedemo membawa beberapa plang yang menyatakan bahwa lahan itu tercatat dalam leter C428 milik almarhum Alin Bin Embing. Dalam aksi, seorang pedemo sempat terpancing emosi lalu meluapkan kata-kata kekesalan ke arah mal.
Yatmi sendiri tinggal bersama suami dan keluarganya di bilangan Kampung Sawah, Ciputat. Kesehariannya, dia berjualan cilok dan minuman di depan Puskesmas. Hari ini, Yatmi terpaksa meluangkan waktu guna memerjuangkan hak warisannya.
"Hari ini enggak dagang dulu, karena saya mau memperjuangkan hak saya," ujarnya.
Lahan milik ahli waris almarhum Alin Bin Embing sendiri diklaim luas lahannya sekitar 5 hektare. Sebagian di antaranya dipakai untuk pembangunan mal dan akses jalan. Bukti kepemilikan itu diperkuat oleh beberapa dokumen yang dimiliki.
"Yang pasti bahwa tanah ini adalah masih murni milik Yatmi. Dari semua proses administrasi, dari BPN baik Kanwil sampai terakhir ditangani oleh Irjen Depdagri sudah ditangani dengan baik," kata Harun, kuasa hukum Yatmi.
Dilanjutkan dia, perjuangan untuk merebut lahan Yatmi telah berlangsung cukup lama, namun mediasi tak kunjung membuahkan hasil. Pihak ahli waris sendiri tak menempuh jalur hukum lantaran lahan tersebut tercatat jelas kepemilikannya, dan bukan lahan sengketa.
tulis komentar anda