Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum
Senin, 24 Januari 2022 - 19:58 WIB
Dia menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi. Anehnya Keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai Bab 7 UU Imigrasi malah pihak Imigrasi mendadak mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terjadi dugaan pidana melanggar Bab 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 UU Keimigrasian di mana Pasal 8 berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku.
"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan, waktu diperiksa di persidangan itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, di mana hakim menanyakan apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan saksi langsung menjawab sah dan legal," ungkap Arif.
"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8-nya gugur dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga nggak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," sambungnya.
Dalam kasus dokumen expired atau kedaluwarsa juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Di sisi lain, proses pidana yang berjalan pun dianggap cacat hukum karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan. Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Selain itu, terdapat 2 surat perintah penahanan dengan nomor yang sama, namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda. Pertama, masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.
"Begitu akhir masa penahanan Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," ujar Arif.
Atas dasar di atas, dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor asing seperti Kuldeep. "Seharusnya investor asing dapat perlindungan negara tapi kenyataannya bukan dilindungi tapi dikerjain cenderungnya diskriminalisasi. Berarti janji pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum ke investor asing harus dipertanyakan lagi karena fakta di lapangan tidak seperti itu," katanya.
Lihat Juga: RIDO Dapat Dukungan dari Komunitas India Jakarta, Kang Emil: Mungkin Mereka Melihat Saya Pemimpin Mengayomi
"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan, waktu diperiksa di persidangan itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas Imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, di mana hakim menanyakan apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan saksi langsung menjawab sah dan legal," ungkap Arif.
"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8-nya gugur dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga nggak bisa diproses. Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," sambungnya.
Dalam kasus dokumen expired atau kedaluwarsa juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga, dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu diancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Baca juga: Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Di sisi lain, proses pidana yang berjalan pun dianggap cacat hukum karena Kuldeep tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan. Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Selain itu, terdapat 2 surat perintah penahanan dengan nomor yang sama, namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda. Pertama, masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.
"Begitu akhir masa penahanan Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," ujar Arif.
Atas dasar di atas, dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor asing seperti Kuldeep. "Seharusnya investor asing dapat perlindungan negara tapi kenyataannya bukan dilindungi tapi dikerjain cenderungnya diskriminalisasi. Berarti janji pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum ke investor asing harus dipertanyakan lagi karena fakta di lapangan tidak seperti itu," katanya.
Lihat Juga: RIDO Dapat Dukungan dari Komunitas India Jakarta, Kang Emil: Mungkin Mereka Melihat Saya Pemimpin Mengayomi
(jon)
tulis komentar anda