Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum
Senin, 24 Januari 2022 - 19:58 WIB
JAKARTA - WNA India Kuldeep Singh ditahan Kantor Imigrasi Jakarta Utara akibat kelebihan masa tinggal atau overstay. Namun, pihak Kuldeep menilai ada cacat hukum dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Kuldeep, Arif Edison mengatakan, kliennya sudah terbiasa melakukan perjalanan luar negeri ke banyak negara. Adapun ke Indonesia sudah 2 kali untuk urusan bisnis. Pertama, dia datang pada Juli 2018 lalu kembali ke India tanpa masalah. Kedatangan kedua pada September 2018.
"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor. Waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini dia serahkan ke biro jasa karena paspornya expired di 2019," ujar Arif, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham
Sayangnya, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep. Hingga akhirnya pandemi Covid-19 membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional.
Selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA. Hal itu pernah disampaikan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto.
"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy dalam talkshow yang digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 9 Juli 2020.
Atas dasar itu, Kuldeep merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya. Namun, pada September 2021 Kuldeep diamankan petugas Imigrasi di kediamannya sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali) ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi," kata Arif.
Kuasa Hukum Kuldeep, Arif Edison mengatakan, kliennya sudah terbiasa melakukan perjalanan luar negeri ke banyak negara. Adapun ke Indonesia sudah 2 kali untuk urusan bisnis. Pertama, dia datang pada Juli 2018 lalu kembali ke India tanpa masalah. Kedatangan kedua pada September 2018.
"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor. Waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini dia serahkan ke biro jasa karena paspornya expired di 2019," ujar Arif, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham
Sayangnya, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep. Hingga akhirnya pandemi Covid-19 membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional.
Selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA. Hal itu pernah disampaikan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto.
"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy dalam talkshow yang digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 9 Juli 2020.
Atas dasar itu, Kuldeep merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya. Namun, pada September 2021 Kuldeep diamankan petugas Imigrasi di kediamannya sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali) ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi," kata Arif.
tulis komentar anda