Modus Tempat Refleksi Jadi Pijat Mesum di Depok, Matikan Lampu Depan

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:03 WIB
Polisi membongkar praktik tempat refleksi jadi panti pijat mesum di Sawangan, Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Polisi membongkar praktik tempat refleksi jadi panti pijat mesum di Sawangan, Depok. Untuk mengelabui warga dan petugas, pengelola mematikan lampu depan jika ada tamu yang datang.

Dari sejumlah kecurigaan itu akhirnya warga menggerebek dan mendapati terapis dan tamu sedang berbuat mesum. “Kebetulan sedang melayani tamunya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kisah Dea, Dulu Terapis Plus Plus Kini PSK Online Apartemen



Kemudian, jika ada tamu yang ingin pijat si pengelola menawarkan layanan plus plus dari terapisnya. Rata-rata pelanggan yang datang berasal dari Depok. “Karena memang baru buka juga tempatnya,” ucapnya.

Akibat pijat mesum, pengelola sekaligus pemilik tempat refleksi berinisial S menjadi tersangka. Sementara, terapis dan tamu hanya diperiksa sebagai saksi.

Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut. Penyidik hingga kini masih mendalami apakah tempat tersebut mengantongi izin atau tidak. “Nanti akan kami cek ke dinas terkait,” ucapnya.

Baca juga: Pijat Refleksi di Sawangan Digerebek Warga, Terapis Disergap Nyaris Bugil
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More