Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:17 WIB
Novia juga turut menjelaskan soal proses tanya jawab dengan Fikri yang dilakukan guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami. Saat itu, kepada Novia, Fikri bercerita jika dirinya dipukul berkali-kali pada bagian wajah dan dicakar berkali-kali pada bagian leher dan tangan.
"Saat itu korban (Fikri) mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di daerah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher," jelasnya.
Meski Novia tidak bisa mengingat secara pasti bagaimana bisa Fikri mendapatkan luka bekas pukulan itu dengan alasan kejadiannya telah lama terjadi. Dia menjawab saat itu Fikri sedang dalam proses penangkapan tersangka.
Lebih lanjut, Novia menyampaikan jika hasil pemeriksaan Visum et repretum bisa disimpulkan jika Fikri mengalami luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Total, ada tiga titik yang menjadi bagian dari luka Fikri, yakni wajah, leher, dan lengan.
"Kesimpulan saya, bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," katanya.
Dia juga menjelaskan, soal pertanyaan kuasa hukum terdakwa tentang kategori kekerasan tumpul apa yang bisa mengakibatkan luka-luka. Dia mencontohkan kekerasan yang disebabkan oleh benda yang permukaannya tumpul itu seperti batang pohon atau kayu yang permukaannya tumpul.
Sama halnya dengan tangan, itu bisa juga dikategorikan sebagai benda tumpul. "Kalau permukaannya tumpul, bisa disebutkan benda tumpul," katanya.
"Saat itu korban (Fikri) mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di daerah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher," jelasnya.
Meski Novia tidak bisa mengingat secara pasti bagaimana bisa Fikri mendapatkan luka bekas pukulan itu dengan alasan kejadiannya telah lama terjadi. Dia menjawab saat itu Fikri sedang dalam proses penangkapan tersangka.
Lebih lanjut, Novia menyampaikan jika hasil pemeriksaan Visum et repretum bisa disimpulkan jika Fikri mengalami luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Total, ada tiga titik yang menjadi bagian dari luka Fikri, yakni wajah, leher, dan lengan.
"Kesimpulan saya, bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," katanya.
Dia juga menjelaskan, soal pertanyaan kuasa hukum terdakwa tentang kategori kekerasan tumpul apa yang bisa mengakibatkan luka-luka. Dia mencontohkan kekerasan yang disebabkan oleh benda yang permukaannya tumpul itu seperti batang pohon atau kayu yang permukaannya tumpul.
Sama halnya dengan tangan, itu bisa juga dikategorikan sebagai benda tumpul. "Kalau permukaannya tumpul, bisa disebutkan benda tumpul," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda