Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:17 WIB
loading...
Sidang Unlawful Killing...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (4/1/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (4/1/2022). Kali ini, JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya ahli Kedokteran Visum et Repertum dr Novia Theodor Sitorus, Ahli Kedokteran Forensik dr Arif Wahyono, dr Farah P Kaurow, dr Asri M P, Ahli DNA Irfan Rovik, dan ahli Inafis Eko Wahyu B.

Adapun salah satunya, dr Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum mengungkapkan kesaksiannya. Dia merupakan orang yang melakukan visum pada terdakwa Fikri Ramadhan di RS Polri pasca kejadian dugaan unlwful killing terjadi.

Dia mengaku awalnya melakukan tanya jawab guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami oleh Fikri. Lantas, dia melakukan pemeriksaan fisik dan luka-luka yang dialami oleh Fikri, yang mana dalam pemeriksaan Novia didampingi dokter forensik.

Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.

"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," ujarnya di persidangan.



Novia menjelaskan tentang luka lebam yang dimilik Fikri berada di pipi dan luka lecet pada bagian leher serta tangannya.

Novia juga menjelaskan tentang kondisi fisik Fikri saat menjalani pemeriksaan visum. Kata dia, dalam pemeriksaan, Fikri dalam kesadaran penuh dan tanda-tanda vital dalam keadaan normal.

"Saat itu kesadarannya sadar penuh, tanda-tanda vital dalam keadaan normal," tuturnya.

Novia juga turut menjelaskan soal proses tanya jawab dengan Fikri yang dilakukan guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami. Saat itu, kepada Novia, Fikri bercerita jika dirinya dipukul berkali-kali pada bagian wajah dan dicakar berkali-kali pada bagian leher dan tangan.

"Saat itu korban (Fikri) mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di daerah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher," jelasnya.

Meski Novia tidak bisa mengingat secara pasti bagaimana bisa Fikri mendapatkan luka bekas pukulan itu dengan alasan kejadiannya telah lama terjadi. Dia menjawab saat itu Fikri sedang dalam proses penangkapan tersangka.

Lebih lanjut, Novia menyampaikan jika hasil pemeriksaan Visum et repretum bisa disimpulkan jika Fikri mengalami luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Total, ada tiga titik yang menjadi bagian dari luka Fikri, yakni wajah, leher, dan lengan.

"Kesimpulan saya, bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," katanya.

Dia juga menjelaskan, soal pertanyaan kuasa hukum terdakwa tentang kategori kekerasan tumpul apa yang bisa mengakibatkan luka-luka. Dia mencontohkan kekerasan yang disebabkan oleh benda yang permukaannya tumpul itu seperti batang pohon atau kayu yang permukaannya tumpul.

Sama halnya dengan tangan, itu bisa juga dikategorikan sebagai benda tumpul. "Kalau permukaannya tumpul, bisa disebutkan benda tumpul," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)