Ini Alasan Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI sebagai Dugaan Unlawful Killing

Selasa, 30 November 2021 - 19:29 WIB
loading...
Ini Alasan Komnas HAM...
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani menjelaskan alasan kasus itu disebut unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Endang Sri Melani dalam sidang kasus unlawful killing dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (30/11/2021). Endang menjelaskan alasan kasus itu disebut unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

"Peristiwa itu terjadi tanpa adanya prosedur. Temuan kami, pertama korban meninggal dunia. Kedua, korban berada dalam penguasaan resmi dari aparat negara. Ketiga, tidak ada upaya untuk meminimalisasi," kata Endang di persidangan, Selasa (30/11/2021).

Tewasnya empat anggota Laskar FPI di dalam mobil, lanjut dia, masih berada dalam penguasaan aparat tanpa prosedur lantaran tak ada upaya kepolisian untuk meminimalisasi agar peristiwa itu tidak terjadi. Aparat kepolisian yang memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tidak menerapkan prinsip waspada.

"Pada saat anggota polisi membawa empat orang tersebut ke dalam mobil, tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dan juga ancaman terhadap jiwa karena posisi petugas dan korban tidak seimbang," ujarnya.

Endang menuturkan, polisi yang bersama para anggota Laskar FPI tidak dapat merespons ekskalasi situasi secara tepat. Bahkan, polisi tidak melakukan upaya antisipasi terkait situasi tersebut.

"Dalam proses eskalasi terdapat perubahan situasi, ini tidak diantisipasi, misal dengan meminta bantuan atau peralatan dari kepolisian setempat. Ini jadi pertanyaan kenapa tidak ada upaya lain untuk meminimalisasi (peristiwa)," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)