Polisi Ungkap Fakta Baru Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Cantik

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi taksi online berinisial GJ terhadap penumpangnya Novita Tambrani (25). Saat ini GJ telah ditahan di Rutan Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam peristiwa tersebut penyidik memastikan tidak ada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban.



"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban, tidak ada pelecehan seksual," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

Hanya saja, kata Zulpan, saat kejadian pelaku sempat memegang dagu, namun langsung ditepis oleh korban.



"Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya berinisial JT perempuan yang memang sempat melerai ini," ungkapnya.



Dalam kasus tersebut polisi menetapkan tersangka GJ dengan dua alat bukti, yakni hasil visum dan bekas luka yang dialami korban. "Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More