Propam Cari Bukti Polisi Suruh Korban Tangkap Pelaku Pencabulan

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mendalami bukti perihal kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Bekasi. Dalam kasus itu,seorang ibu melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dan memberitahu bahwa pelaku hendak kabur, namun polisi justru meminta pelapor menangkap pelaku sendiri.

”Tim kami masih dalami apakah betul ada ucapan seperti itu kalau ada itu hal gak baik. Jadi mohon waktu kami dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021).

Dia mengklaim polisi memiliki prinsip wajib merespons setiap aduan masyarakat dan memproses sebagaimana mestinya. Warga dapat melaporkan setiap kejadian baik di tingkat Polsek Polres dan lainnya.



Meski demikian dalam proses laporan di kepolisian, membutuhkan waktu sebelum dilakukan penangkapan pada orang yang terlapor. Hal itu dilakukan untuk memastikan kejahatan yang dilakukan terlapor sehingga tidak salah tangkap.

”Dari laporan itu akan diambil keterangan penyidik dari yang terkait kalau pelecehan seksual atau butuh visum untuk buktikan hal itu terjadi, kemudian penyidik lakukan penegakan hukum. Dalam hal ini tidak tutup kemungkinan langsung dibekuk atau tangkap pelaku,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu inisial DN diminta polisi menangkap pelaku sendiri oleh polisi.

Mulanya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku inisial AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi. Namun sayangnya justru diminta menangkap sendiri pelaku.

”Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram tersebut.

Adapun saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal.”Jangan sampai kaya kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli,” tuturnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki.

Adapun kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More