Polda Selidiki Dugaan Polisi Tolak Laporan Korban Kekerasan Seksual di Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan penolakan laporan korban kekerasan seksual di Polres Bekasi Kota. Apabila dugaan itu benar, maka Bidang Propam Polda Metro Jaya akan turun dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Tim masih dalami apakah betul ada ucapan seperti itu, kalau ada itu hal enggak baik. Jadi mohon waktu kami dalami," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada Senin (27/12/2021) .
Apabila dugaan itu benar, lanjut Zulpan, maka Bidang Propam Polda Metro Jaya akan turun dalam menyelidiki kasus tersebut. Dia menuturkan, pada umumnya penanganan kekerasan seksual ialah korban melapor di SPKT Polres atau Polsek.
Kemudian dari laporan itu akan diambil keterangan oleh penyidik. Dari keterangan itu, apabila kasus pelecehan seksual maka penyidik butuh visum untuk buktikan hal itu terjadi.
Kemudian penyidik baru melakukan penegakan hukum. "Dalam hal ini tidak tutup kemungkinan pelaku langsung dibekuk atau ditangkap," jelas Zulpan. Baca: Perampok yang Bikin Aipda Rudi Dipindah ke Luar Polda Metro Jaya Ditangkap
Sebelumnya seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.
DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.
Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Tim masih dalami apakah betul ada ucapan seperti itu, kalau ada itu hal enggak baik. Jadi mohon waktu kami dalami," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada Senin (27/12/2021) .
Apabila dugaan itu benar, lanjut Zulpan, maka Bidang Propam Polda Metro Jaya akan turun dalam menyelidiki kasus tersebut. Dia menuturkan, pada umumnya penanganan kekerasan seksual ialah korban melapor di SPKT Polres atau Polsek.
Kemudian dari laporan itu akan diambil keterangan oleh penyidik. Dari keterangan itu, apabila kasus pelecehan seksual maka penyidik butuh visum untuk buktikan hal itu terjadi.
Kemudian penyidik baru melakukan penegakan hukum. "Dalam hal ini tidak tutup kemungkinan pelaku langsung dibekuk atau ditangkap," jelas Zulpan. Baca: Perampok yang Bikin Aipda Rudi Dipindah ke Luar Polda Metro Jaya Ditangkap
Sebelumnya seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.
DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.
Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
(hab)