Anies: Ganjil Genap Akan Berlaku Bila Masyarakat Lebih Banyak Keluar Rumah

Senin, 08 Juni 2020 - 14:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/Istimewa/BNPB
JAKARTA - Sistem ganjil genap di Jakarta akan berlaku bila masyarakat lebih banyak yang keluar dari rumah. Nantinya, sistem pengendalian lalu lintas itu berlaku dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur .

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif itu menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus positif meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Artinya bukan berarti itu dilakukan. Sama halnya dengan sistem ganjil genap.

"Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil genap dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," kata Anies saat memantau masa transisi PSBB di kawasan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Anies menjelaskan, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan Gubernur maka tidak ada ganjil genap. Bahkan sejak 15 Maret ganjil genap di Jakarta ditiadakan. (Baca: Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil)

Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi."Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More