Dikejar hingga Pasar Anyar, Pelaku Penipuan Diserahkan Korban ke Kantor Polisi
Minggu, 05 Desember 2021 - 17:21 WIB
TANGERANG - Korban penipuan menyerahkan pelaku penipuan berinisial M (42) ke Polres Metro Tangerang Kota setelah mengejarnya hingga pintu rel kereta Pasar Anyar, Tangerang. Pelaku mengklaim bisa meloloskan seseorang menjadi PNS.
"Sekitar jam 5 sore anggota kami menerima pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari korban atas nama Projo Mulyo kemudian anggota piket menginterogasi korban, saksi, dan pelaku," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Setelah Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Kini Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
Pelaku mengakui telah menjanjikan korban bisa menjadi PNS dengan syarat memberikan Rp35 juta. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga meminta korban membawa persyaratan melamar kerja pada umumnya seperi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku sampai sekarang korban belum masuk PNS. Kemudian, korban meminta pertanggungjawaban dan meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," kata Abdul.
Baca juga: Begini Fakta Ibu di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah
Pelaku sempat beberapa kali melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor handphonenya sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. "Sempat pindah kontrakan juga dan ganti nomor handphone sebelum ketemu di rel kereta Pasar Anyar," ujarnya.
"Sekitar jam 5 sore anggota kami menerima pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari korban atas nama Projo Mulyo kemudian anggota piket menginterogasi korban, saksi, dan pelaku," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Setelah Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Kini Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
Pelaku mengakui telah menjanjikan korban bisa menjadi PNS dengan syarat memberikan Rp35 juta. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga meminta korban membawa persyaratan melamar kerja pada umumnya seperi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku sampai sekarang korban belum masuk PNS. Kemudian, korban meminta pertanggungjawaban dan meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," kata Abdul.
Baca juga: Begini Fakta Ibu di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah
Pelaku sempat beberapa kali melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor handphonenya sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. "Sempat pindah kontrakan juga dan ganti nomor handphone sebelum ketemu di rel kereta Pasar Anyar," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda