Begini Fakta Ibu di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang nenek tua bernama Rodiah (72) warga Desa Sindang Jaya, Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi, dikabarkan dilaporkan oleh lima anak kandungnya ke Polres Bekasi . Rodiah dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Ibu dari delapan anak itu, pada Senin, 29 November 2021 lalu datang ke Mapolrestro Bekasi didampingi tiga anak lainnya yang tidak melaporkannya. Dengan memakai kursi roda Rodiah pun memberikan keterangannya kepada polisi.
“Anak ada delapan, tiga ikut sama saya. Yang lima itu sering teror. Rumah ditimpukkin batu, sampai dipaksa tanda tangan," kata Rodiah saat itu. Menurut dia, lima anaknya yang melaporkan ke polisi yakni, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang mengatakan, kelima anak Rodiah itu hingga kini belum melaporkan dugaan kasus penggelapan terhadap ibu Rodiah. Ibu Rodiah, pada Senin (29/11/2021) dipanggil kepolisian hanya untuk sebagai klarifikasi.
“Kemarin pas datang (ibu), kami juga kaget ternyata ibu itu harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya',” kata Arif kepada wartawan, Jumat (03/12/2021)
“Kemarin (Senin), itu bahasanya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang berdasarkan surat dari anak dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum,” jelasnya.
Pada permintaan klarifikasi, Ibu Rodiah masih memegang sertifikat tanah yang diduga digadaikan. Saat itu, Arif meminta ibu Rodiah untuk menyimpan sertifikat tersebut. Baca: Jalan Kaki di Tol, Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak Mobil
“Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar), Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, sertifikatnya itu disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucap dia.
“Kami belum bisa bilang tindaklanjutnya seperti apa setelah ada klarifikasi dari Ibu Rodiah, karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, tidak bisa dibuktikan.” ucapnya.
Ibu dari delapan anak itu, pada Senin, 29 November 2021 lalu datang ke Mapolrestro Bekasi didampingi tiga anak lainnya yang tidak melaporkannya. Dengan memakai kursi roda Rodiah pun memberikan keterangannya kepada polisi.
“Anak ada delapan, tiga ikut sama saya. Yang lima itu sering teror. Rumah ditimpukkin batu, sampai dipaksa tanda tangan," kata Rodiah saat itu. Menurut dia, lima anaknya yang melaporkan ke polisi yakni, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang mengatakan, kelima anak Rodiah itu hingga kini belum melaporkan dugaan kasus penggelapan terhadap ibu Rodiah. Ibu Rodiah, pada Senin (29/11/2021) dipanggil kepolisian hanya untuk sebagai klarifikasi.
“Kemarin pas datang (ibu), kami juga kaget ternyata ibu itu harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya',” kata Arif kepada wartawan, Jumat (03/12/2021)
“Kemarin (Senin), itu bahasanya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang berdasarkan surat dari anak dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum,” jelasnya.
Pada permintaan klarifikasi, Ibu Rodiah masih memegang sertifikat tanah yang diduga digadaikan. Saat itu, Arif meminta ibu Rodiah untuk menyimpan sertifikat tersebut. Baca: Jalan Kaki di Tol, Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak Mobil
“Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar), Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, sertifikatnya itu disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucap dia.
“Kami belum bisa bilang tindaklanjutnya seperti apa setelah ada klarifikasi dari Ibu Rodiah, karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, tidak bisa dibuktikan.” ucapnya.
(hab)